Pertimbangan Teknis Izin Berusaha Lembaga Konservasi

No. SK: 70

  1. Surat permohonan oleh BUMN, BUMD, PT atau Koperasi diserahkan kepada Balai KSDA Yogyakarta
  2. Proposal permohonan
  3. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  4. Akta perusahaan
  5. Persetujuan lingkungan
  6. Pakta integritas dalam bentuk akta notaris
  7. Rencana kerja pengelolaan lembaga konservasi untuk kepentingan umum
  8. Rencana tapak (site plan)
  9. Legalitas lahan / bangunan
  10. Rekening koran 3 bulan terakhir
  11. Data satwa dan legalitas asal usul satwa

60 Hari kerja

Biaya Pertimbangan Teknis Izin Berusaha Lembaga Konservasi yakni sesuai dengan PP No 12 Tahun 2014.

BAP persiapan teknis; pertimbangan teknis

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara daring melalui kontak berikut ini.

  • Instagram: @bksda_yogya
  • Website: bksdajogja.org
  • E-mail: bksdajogja@gmail.com
  • Call Center: 0274 – 864203 / 0821-4444-9449


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pertimbangan Teknis Izin Berusaha Lembaga Konservasi"