Penerbitan KARTU TANDA PENDUDUK Elektronik (KTP-el) Baru karena pindah, perubahan data, rusak dan hilang

No. SK: B/Disdukcapil.470_171/II/2023

  1. SKP ( jika terjadi pindah datang )
  2. KTP el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting ( jika terjadi perubahan data )
  3. KTP el rusak ( jika KTP el rusak )
  4. Surat Kehilangan dari kepolisian ( jika KTP el hilang )
  5. Penduduk mengisi F1.02
  6. Penduduk melampirkan SKP ( jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi )
  7. Penduduk melampirkan KTP el dan foto copi surat keternagan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data)
  8. Penduduk melampirkan KTP el rusak (jika KTP el rusak)
  9. Penduduk melampirkan Surat kehilangan dari Kepolisian ( jika permohonan karena hilang )
  10. Dinas menarik KTP el lama ( jikaperubahan data )
  11. Dinas menerbitkan KTP el baru
  12. Dinas memusnahkan KTP el lama

  1. Pemohon melakukan pendaftaran di bagian Front Office dengan membawa persyaratan
  2. Operator menerima surat keterangan kehilangan KTP el dan fisik KTP el yang rusak/perubahan data
  3. Operator mencetak KTP el sesuai Permohonan
  4. Pemohon menerima KTP el

1 ( satu ) jam

Paling lama 24 ( dua puluh empat ) jam apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan peneyelesaian dokumen kependudukan

Tidak dipungut biaya

enerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

a. Kotak saran

b. HP : 081237634471

c. Whattsapp : 0812376344

d. E-mail : 5311.dukcapil@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KARTU TANDA PENDUDUK Elektronik (KTP-el) Baru karena pindah, perubahan data, rusak dan hilang"