No. SK: 000.8.3.2/85/VI.01/SEK/2024
1. Informasi/jawaban perihal pelaksanaan fasilitasi disampaikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima dan pelaksanaan fasilitasi akan dilakukan maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat informasi/jawaban.
2 Rekomendasi hasil fasilitasi akan disampaikan maksimal 5 (lima) hari kerja sejak fasilitasi dilaksanakan.
Tidak dipungut biaya
Pertemuan fasilitasi Rancangan Akhir RKPD Kabupaten/Kota, Rekomendasi Hasil Fasilitasi
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung, Jl. RW. Monginsidi No. 223 Teluk Betung Bandar Lampung atau melalui email: www.bappeda.lampungprov.go.id
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui:
a. Telepon : (0721) 486396
b. Email : www.bappeda.lampungprov.go.id
c. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR : lampung.lapor.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store