Standar pelayanan fasilitasi rancangan akhir rkpd kabupaten/kota

No. SK: 000.8.3.2/85/VI.01/SEK/2024

  1. 1. Surat permohonan fasilitasi Rancangan Akhir RKPD Kabupaten/Kota oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur Lampung dengan tembusan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Lampung;
  2. 2. Surat Pengantar Kepala Perangkat Daerah pelaksana urusan penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan kepada Kepala BAPPEDA Provinsi Lampung perihal penyampaian berkas administrasi fasilitasi Rancangan Akhir RKPD Kabupaten/Kota, ditujukan ke alamat : Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung, Jl. RW. Monginsidi No. 223 Teluk Betung Bandar Lampung atau melalui email : www.bappeda.lampungprov.go.id
  3. 3. Laporan Evaluasi Hasil Pelaksanaan RKPD Semester II tahun n-1 kepada BAPPEDA Provinsi Lampung
  4. 4. Dokumen Rancangan Akhir RKPD sebanyak 7 (tujuh) eksemplar;
  5. 5. Berita Acara Musrenbang RKPD;
  6. 6. Daftar hadir Musrenbang RKPD;
  7. 7. Form Hasil Pengendalian dan Evaluasi Perumusan Kebijakan Perencanaan Pembangunan
  8. 8. Laporan DAK Fisik dan Non Fisik untuk Triwulan I tahun n;
  9. 9. Laporan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan untuk triwulan I tahun n;
  10. 10. Form Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun berjalan dan Arah Kebijakan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun n+1;
  11. 11. Dokumen Perda RPJMD Kabupaten/Kota yang berlaku;
  12. 12. Review APIP;
  13. 13. Sebanyak 7 (tujuh) keping CD yang berisi softcopy file sesuai poin 1 s.d 12;.

1. Informasi/jawaban perihal pelaksanaan fasilitasi disampaikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima dan pelaksanaan fasilitasi akan dilakukan maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat informasi/jawaban.

2   Rekomendasi hasil fasilitasi akan disampaikan maksimal       5 (lima) hari kerja sejak fasilitasi dilaksanakan.

Tidak dipungut biaya

Pertemuan fasilitasi Rancangan Akhir RKPD Kabupaten/Kota, Rekomendasi Hasil Fasilitasi

1.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung, Jl. RW. Monginsidi No. 223 Teluk Betung Bandar Lampung atau melalui email:  www.bappeda.lampungprov.go.id

2.   Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui:

a.    Telepon : (0721) 486396

b.    Email : www.bappeda.lampungprov.go.id

     c. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR : lampung.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan fasilitasi rancangan akhir rkpd kabupaten/kota"