Edukasi Pada Masyarakat Peternakan

No. SK: 500.7.1/66 /34.08/2024

  1. Surat Permohonan
  2. Kartu Identitas

  1. Mengusulkan Surat Permohonan dari Instansi asal ditujukan kepada Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
  2. Permohonan disetujui atau ditunda
  3. Pelaksanaan pelayanan edukasi masyarakat peternakan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Laporan hasil pelaksanaan

1.    Telepon (0355) 321233

2.    Email (dinaspeternakan@tulungagung.go.id)

3.    Instagram @disnakpeternakantulungagung

4. UPT Budidaya Ternak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Edukasi Pada Masyarakat Peternakan"