Jam Pelayanan Uptd Ppa

No. SK: 11/SK/DP3A/IX/2024

  1. Pelapor membawa Foto copy KTP
  2. Pelapor membawa Foto copy KK

Jam Pelayanan UPTD PPA disesuaikan dengan kasus yang ditangani sesuai dengan jam kerja

Tidak dipungut biaya

Data Simfoni

Jam Pelayanan UPTD yaitu

Hari Kerja Senin - Kamis jam pelayanan dari jam 07.30  wita s/d 16.00 Wita,

Hari Kerja Jumat jam Pelayanan dari jam 07.30 wita s/d 12.00 Wita

Bukan hari Kerja lewat layanan Online panggilan darurat 112, layanan Via Telepon Petugas sesuai dengan jenis kasus

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Panggilan Darurat 112

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jam Pelayanan Uptd Ppa"