No. SK: 11/SK/DP3A/IX/2024
Jam Pelayanan UPTD PPA disesuaikan dengan kasus yang ditangani sesuai dengan jam kerja
Tidak dipungut biaya
Data Simfoni
Jam Pelayanan UPTD yaitu
Hari Kerja Senin - Kamis jam pelayanan dari jam 07.30 wita s/d 16.00 Wita,
Hari Kerja Jumat jam Pelayanan dari jam 07.30 wita s/d 12.00 Wita
Bukan hari Kerja lewat layanan Online panggilan darurat 112, layanan Via Telepon Petugas sesuai dengan jenis kasus
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store