Standar Pelayanan Publik Klaster I Manajemen Pendaftaran

No. SK: 81/SK/PKM-TKR/2024

  1. Kartu BPJS
  2. KTP / KK / KIA (Kartu Identitas Anak)
  3. Kartu Berobat ( Bagi Pasien Lama)
  4. Buku KIA bagi ibu hamil
  5. Sudah mendapatkan skrining dan nomor antrian pendaftaran

  1. Petugas memanggil nomor antrian sesuai nomor urut
  2. Petugas menginput data pasien di e-puskesmas
  3. Petugas membuka e-Rekam medis dan persetujuan umum untuk pasien baru
  4. Pasien tidak ada BPJS dan tidak aktif termasuk pasien UMUM
  5. Pasien di berikan lembar bukti pembayaran pelayanan bagi pasien Umum
  6. Pasien mendapatkan informasi hak dan kewajiban pasien seta informasi lain dipendaftaran
  7. Pasien didaftarkan sesuai dengan pelayanan yang dituju sesuai klaster
  8. Pasien menunggu di ruang tunggu Pemeriksaan.

1.    Pendaftaran pasien Baru 7 10 menit

2.    Pendaftaran pasien Lama 5 7 menit


Tarif layanan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan lampiran Struktur dan besarnya tarif retribusi jasa umum pada pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Mendapatkan nomor antrian pelayanan klaster

Pelanggan/keluarga/Masyarakat dapat memberikan pengaduan melalui kotak saran, callcenter/ email/ facebook/ Instagram/website Puskesmas atau pengaduan langsung diluar dan didalam gedung, hasil pengaduan di terima oleh tim pengelola umpan balik, dilakukan Analisa, dilakukan evaluasi dan tindaklanjut,       jika aduan belum selesai ditindaklanjuti maka akan dibawa ke rapat tinjauan manajeman dan jika aduan selesai ditindaklanjuti hasil evaluasi dan tindaklanjut disampaikan melalui papan umpan       balik atau penyampaian secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Klaster I Manajemen Pendaftaran"