No. SK: 440/027.02/16.31
1. Waktu tunggu 5 menit
2. Pengkajian awal 5 menit
3. Pemeriksaan dokter : sesuai kebutuhan
4. Hari rawat : sesuai kebutuhan
1. Pasien BPJS Gratis
2. Pasien Umum dikenakan biaya sesuai Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
· Pendaftaran Rp. 15.000,00
· Pelayanan RGD Rp. 30.000,00
Resep pengambilan obat, perawatan atau pengobatan selama dirawat di ruang rawat inap, asuhan keperawatan selama pasien dirawat, rujukan ke faskes tingkat lanjut sesuai diagnosis dokter
Pengaduan :
1. Secara Langsung
a. Pengaduan langsung ke Kepala Puskesmas Kawunganten / Kepala TU / Petugas Pengaduan
b. Telepon : (0282) 611867
c. WA : 081 227 172 854
d. Facebook : puskesmaskawunganten
e. Instagram : UPTD Puskesmas Kawunganten
f. Pengaduan SP4N LAPOR Website : https://www.lapor.go.id
2. Secara Tidak Langsung :
a. Kotak saran
b. Mengisi buku keluhan / pengaduan yang ada di meja informasi
c. Petugas mencatat semua pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store