Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 440/027.02/16.31

  1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping mendaftarkan diri untuk mendapatkan pelayanan rawat inap sesuai diagnosis dokter
  2. Pasien membawa surat pengantar rujukan dari dokter atau faskes tingkat pertama sesuai diagnosis

  1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping menuju RGD (dengan membawa surat pengantar dari dokter bila ada)
  2. Pengantar pasien melakukan pendaftaran
  3. Petugas melakukan anamnesis dan pemeriksaan tanda tanda vital
  4. Petugas melakukan tindakan awal untuk pertolongan pertama/basic life support
  5. petugas menegakkan diagnosis dan membuat rencana tindakan serta pengobatan
  6. Petugas memberikan penjelasan kepada pasien/keluarganya mengenai kondusu pasien dan penanganan yang akan dilakukan
  7. Petugas meminta persetujuan tindakan dengan penandatanganan informed consent
  8. Petugas melakukan tindakan dan pengobatan
  9. Petugas melakukan observasi hingga kondisi pasien membaik/stabil
  10. sesudah kondisi stabil, petugas menghubungi ruang rawat inap untuk menanyakan ketersediaan kamar/ruangan
  11. petugas mengantar dan memindahkan pasien ke ruang rawat inap
  12. Petugas melakukan serah terima pasien ke petugas jaga ruang rawat inap
  13. Pasien dilakukan pemeriksaan secara holistik oleh dokter termasuk pemeriksaan penunjang (laboratorium)
  14. dilakukan tindakan bila perlukan sesuai kebutuhan pasien
  15. dilakukan edukasi dan konseling sesuai dengan kebutuhan pasien
  16. melakukan pelayanan sesuai SOP

1.       Waktu tunggu 5 menit

2.       Pengkajian awal 5 menit

3.       Pemeriksaan dokter : sesuai kebutuhan

4.    Hari rawat : sesuai kebutuhan

1.       Pasien BPJS Gratis

2.       Pasien Umum dikenakan biaya sesuai Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

·       Pendaftaran Rp. 15.000,00

·       Pelayanan RGD Rp. 30.000,00

Resep pengambilan obat, perawatan atau pengobatan selama dirawat di ruang rawat inap, asuhan keperawatan selama pasien dirawat, rujukan ke faskes tingkat lanjut sesuai diagnosis dokter

Pengaduan :

1.       Secara Langsung

a.       Pengaduan langsung ke Kepala Puskesmas Kawunganten / Kepala TU / Petugas Pengaduan

b.       Telepon : (0282) 611867

c.       WA : 081 227 172 854

d.       Facebook : puskesmaskawunganten

e.       Instagram : UPTD Puskesmas Kawunganten

f.        Pengaduan SP4N LAPOR Website : https://www.lapor.go.id

2.       Secara Tidak Langsung :

a.       Kotak saran

b.       Mengisi buku keluhan / pengaduan yang ada di meja informasi

c.    Petugas mencatat semua pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store