3 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Izin Praktik Tenaga Akupuntur
Pengaduan dapat disampaikan kepada Kepala DPMPTSP melalui :
1. Kotak Pengaduan
2. Ruang Pengaduan
3. Surat
4. Sms / Whatsapp : 08112639322
5. Telepon : (0271) 495269 / Faximile : (0271) 494027
6. Email : dpmptspkaranganyar@gmail.com
7. Website : http://dpmptsp.karanganyar.go.id
8. Pengaduan Lewat Media Sosial Instagram : dpmptsp.karanganyar Facebook : Dpmptsp Kab Karanganyar Twitter : @dpmptspkra
9. SP4N LAPOR! Melalui https://www.lapor.go.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store