Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 440/027.02/16.31

  1. Kasus gawat darurat
  2. Kasus non gawat darurat melakukan registrasi melalui loket pendaftaran

  1. Pasien gawat darurat langsung masuk ke Ruang Tindakan
  2. Petugas melakukan triase untuk identifikasi kegawatdaruratan
  3. Pengantar pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  4. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan tanda vital
  5. Petugas melakukan tindakan awal untuk pertolongan pertama/basic life support
  6. Petugas menegakan diagnosis dan membuat rencana tindakan serta pengobatan
  7. Petugas memberikan penjelasan pada pasien/keluarganya mengenai kondisi pasien dan penanganan yang akan dilakukan
  8. Perugas meminta persetujuan tindakan dengan penandatanganan informed consent
  9. Petugas melakukan tindakan den pengobatan
  10. Paetugas melakukan observasi hingga kondisi pasien membaik/stabil
  11. Petugas merujuk pasien bila tidak dapat ditangani di Puskesmas
  12. Bagi pasien umum pengantar/keluarga pasien menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir

1.     Respon time 5 menit.

2.   Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien dan jenis tindakan.

1.     Pasien BPJS Gratis

2.   Pasien Umum dikenakan biaya sesuai Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

  • Pendaftaran Rp. 15.000,00
  • Pelayanan RGD Rp. 30.000,00

Pelayanan Kegawatdaruratan, Resep, Rujukan Jika diperlukan

Pengaduan :

1.        Secara Langsung

a.   Pengaduan langsung ke Kepala Puskesmas Kawunganten / Kepala TU / Petugas Pengaduan

b.   Telepon : (0282) 611867

c.   WA : 081 227 172 854

d.   Facebook : puskesmaskawunganten

e.   Instagram : UPTD Puskesmas Kawunganten

f.    Pengaduan SP4N LAPOR Website : https://www.lapor.go.id

2.        Secara Tidak Langsung :

a.   Kotak saran

b.   Mengisi buku keluhan / pengaduan yang ada di meja informasi

c. Petugas mencatat semua pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store