Verifikasi dokumen pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Otomatis melalui kondisi Pasal 181 PP 5 Tahun 2021 pada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal

No. SK: SK No 177 Tahun 2024

  1. Pelaku Usaha harus memiliki Akun dan mengisi data usaha di dalam Sistem OSS, berupa: a. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) b. Jenis produk/jasa c. Modal usaha d. Lokasi usaha e. Nama usaha/Nama kegiatan f. Data lainnya.

  1. Pengajuan pada sistem Online Single Submission (OSS): Sistem akan melakukan validasi pada data usaha yang telah diinputkan.
  2. Kriteria Validasi PKKPR pasal 181 PP 5/2021 yaitu : a. Bukan UMK b. Lokasi usaha terletak di Kabupaten/Kota yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan Sistem OSS
  3. Kategori pilihan/kondisi pasal 181 PP 5/2021 yaitu berupa: a. lokasi usaha dan/atau kegiatan diperlukan untuk perluasan usaha yang sudah berjalan dan letak tanahnya berbatasan dengan lokasi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dengan peruntukan tata ruang yang sama; b. lokasi usaha dan/atau kegiatan merupakan tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha lain yang telah mendapatkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan akan digunakan oleh Pelaku Usaha; c. lokasi usaha dan/atau kegiatan yang terletak pada wilayah usaha minyak dan gas bumi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
  4. Pelaku usaha melampirkan dokumen pendukung di Sistem OSS sesuai dengan kondisi yang dipilih.
  5. Dokumen pendukung harus dilampirkan Pelaku Usaha sesuai dengan kondisi Pasal 181 PP 5/2021 yang mereka pilih sebagai berikut: • Perluasan 1) SHGB/SHGU/ILOK/KKPR usaha yang sudah berjalan atas nama pelaku usaha pemohon dengan peruntukan ruang yang sama dengan kegiatan yang sudah berjalan. 2) Perizinan berusaha atas lokasi eksisting (yang sudah berjalan) • Sewa menyewa/pinjam pakai 1) Dokumen penguasaan lahan berupa perjanjian sewa menyewa/pinjam pakai atau akta jual beli 2) SHGB/SHGU/ILOK/KKPR atas nama pelaku usaha lain dengan peruntukan ruang yang sama dengan kegiatan pada KKPR yang telah terbit di lahan tersebut. • Kegiatan usaha Migas 1) Kontrak Kerja Sama 2) Peta wilayah usaha migas
  6. Petugas Verifikator akan menvalidasi kesesuaian dokumen yang diupload oleh Pelaku Usaha.
  7. Dalam hal, dokumen yang dilampirkan oleh Pelaku Usaha merupakan dokumen yang valid dan sesuai dengan kondisi yang dipilih oleh Pelaku Usaha, maka verifikator akan menyetujui pengajuan dan sistem akan menerbitkan PKKPR Pasal 181. Apabila dokumen yang diupload tidak valid dan/atau tidak sesuai dengan kondisi yang dipilih oleh Pelaku Usaha, maka verifikator akan menolak pengajuan dan sistem akan memberikan notifikasi penolakan kepada Pelaku Usaha.
  8. Dalam hal pelaku usaha adalah pelaku usaha disabilitas, maka akan dilakukan layanan fasilitasi khusus dan pendampingan.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

1.   Badan Koordinasi Penanaman Modal menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;

2.   Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :

a.   Petugas pengaduan;

b.   Surat;

c.    Kotak pengaduan, saran dan masukan;

d.   Telepon Call Center 169

e.    Email pengaduan terkait permasalahan pada proses perizinan melalui email pengaduan@bkpm.go.id

f.     Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) melalui alamat https://rb.gy/amfftj

3.   Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengatahuan atasan/pimpinan;

4.   Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :

a.   Pemeriksaan lapangan;

b.   Rapat koordinasi.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi dokumen pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Otomatis melalui kondisi Pasal 181 PP 5 Tahun 2021 pada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal"