Konsultasi Tatap Muka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal

No. SK: SK No 177 Tahun 2024

  1. Layanan konsultasi tatap muka diberikan kepada pelaku usaha/ kuasa perusahaan yang telah melakukan pendaftaran di situs antrian.bkpm.go.id yang telah terintegrasi dengan laman oss.go.id dengan mengakses akun OSS terlebih dahulu.
  2. Layanan konsultasi tatap muka diberikan kepada pelaku usaha/ kuasa perusahaan yang telah melakukan pendaftaran di situs antrian.bkpm.go.id yang telah terintegrasi dengan laman oss.go.id dengan mengakses akun OSS terlebih dahulu.
  3. Pemohon yang hadir pada sesi konsultasi adalah pihak yang memahami dan/atau bertanggung jawab atas pengajuan perizinan via OSS.
  4. Konsultasi hanya diberikan pada waktu sesuai dengan jadwal yang telah dipilih dan didaftarkan pada saat pendaftaran antrian.
  5. Dalam keadaan sehat.

  1. Pemohon melakukan pendaftaran di sistem antrian Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui situs antrian.bkpm.go.id dengan memilih Konsultasi Tatap Muka Virtual.
  2. Secara otomatis sistem antrian akan mengirimkan email konfirmasi antrian ke alamat email yang didaftarkan beserta jadwal konsultasi virtual.
  3. Bila pemohon berhalangan hadir tidak dimungkinkan untuk mengajukan perubahan jadwal secara otomatis. Pemohon dapat melakukan pendaftaran dan penjadwalan ulang via sistem antrian kembali.
  4. Pemohon wajib menyiapkan username dan password akun pelaku usaha/perusahaan yang akan dikonsultasikan sebelum melakukan konsultasi.
  5. Konsultasi diberikan kepada maksimal 400 (empat ratus) pemohon setiap harinya.
  6. Layanan konsultasi dimulai mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan antrian habis, setiap hari kerja.
  7. Pemohon dapat langsung memilih (klik) tombol konsultasi virtual agar masuk ke sesi konsultasi virtual yang dikirimkan bersama sesi konsultasi dan kode unik melalui email.
  8. Konsultasi tatap muka virtual dilakukan dengan media komputer/laptop/telepon pintar/tablet yang memiliki fasilitas kamera. Pastikan koneksi jaringan internet yang digunakan stabil pada saat melakukan konsultasi.
  9. Pemohon tidak diperkenankan merekam sesi konsultasi yang diberikan.
  10. Tautan konsultasi berbeda setiap harinya.
  11. Pemohon harus menggunakan kode unik yang diterima melalui email pendaftaran online, sebagai nama yang dimunculkan pada aplikasi zoom meeting.
  12. Pada saat masuk ke dalam aplikasi konferensi video berbasis cloud, pemohon akan menunggu dalam ruang tunggu sambil petugas antrian melakukan verifikasi atas kode unik.
  13. Petugas antrian akan mencocokkan kode unik tersebut dengan daftar tamu konsultasi virtual. Jika kode unik tersebut ada dalam daftar tamu, petugas antrian akan menerima pemohon untuk masuk dalam ruang tunggu FO. Jika tidak, maka petugas antrian akan menyampaikan untuk melakukan penyesuaian nama dan mengeluarkan dari sesi meeting.
  14. Petugas antrian akan menambahkan nomor antrian di depan nama pemohon.
  15. Pemohon yang sudah memiliki nomor antrian dapat menunggu untuk diundang masuk ke dalam ruang konsultasi FO (breakout room).
  16. Petugas FO akan menunggu pelaku usaha untuk bergabung dalam ruang konsultasi paling lama 5 (lima) menit dari durasi konsultasi. Jika waktu tunggu tersebut terlampaui dan pelaku usaha belum bergabung, maka petugas FO berhak mengundang pemohon lainnya yang telah memperoleh nomor antrian. Pelaku usaha harus melakukan pendaftaran ulang jika kehadirannya terlambat lebih dari 5 (lima) menit.
  17. Jika pemohon bergabung dalam ruang rapat beberapa menit setelah waktu konsultasi dimulai (namun masih kurang dari 5 menit), maka lama waktu konsultasi yang dapat digunakan adalah 20 menit dikurangi waktu terlambatnya.
  18. Bagi pelaku usaha Disabilitas, tidak ada pembatasan waktu tunggu 5 (lima) menit dan akan tetap diberikan waktu layanan secara penuh (30 menit waktu layanan khusus)
  19. Jika koneksi terputus pada saat konsultasi virtual, pemohon dapat masuk kembali dengan menggunakan tautan yang sama selama durasi konsultasi virtual anda belum berakhir.
  20. Petugas konsultasi tidak diperbolehkan memberikan data informasi komunikasi pribadi dalam bentuk apapun baik nomor telepon ataupun email. Semua bentuk komunikasi lanjutan atas proses konsultasi tatap muka yang diberikan hanya dapat dilakukan via email resmi konsultasi Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal di alamat kontak@oss.go.id.
  21. Setelah sesi konsultasi, pemohon wajib mengisi kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) melalui tautan yang tercantum pada undangan konsultasi virtual.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Konsultasi Tatap Muka Virtual

1. Badan Koordinasi Penanaman Modal menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;

2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui:

a.  Petugas pengaduan;

b. Surat;

c.  Kotak pengaduan, saran dan masukan;

d. Telepon Call Center 169

e.  Email pengaduan terkait permasalahan pada proses perizinan melalui email pengaduan@bkpm.go.id

f.   Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) melalui alamat https://rb.gy/amfftj

3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengatahuan atasan/pimpinan;

4. Pengaduan koordinasi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Zom Meeting, Video Conference

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Tatap Muka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal "