No. SK: 01 / SK.01/PKM.Rr/I/2024
2 menit petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis dan melakukan Anamnese
5 menit petugas melakukan pengukuran vital sign kepada pasien. melakukan pemeriksaan/tindakan sesuai prosedur.
3 menit petugas menentukan diagnosis
3 menit petugas memberikan rujukan ke Faskes Lanjutan(Rumah Sakit) apabila diperlukan
2 memberi resep obat.
Tidak dipungut biaya
Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien serta mendapatkan penyuluhan/ KIE. Mendapatkan tindakan yang diperlukan. 2. Mendapatkan resep oleh Perawat sesuai dengandiagnosis. Mendapatkan surat rujukan apabila di perlukan pelayanan pendaftaran pasien/ pengguna layanan kesehatan.
Email : pusk.riaraja2018@gmail.com
Kotak Saran
Hotline center : 082342261804
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store