No. SK: 01 / SK.01/PKM.Rr/I/2024
1 menit melakukan anamnesa kepada pasien.
2 menit melakukan pengukuran vital sign kepada pasien.
5 menit petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur.
2 menit menentukan diagnosis
3 menit memberikan rujukan ke Faskes Lanjutan(Rumah Sakit) apabila diperlukan.
2 menit memberi resep Obat , dan dipersilakan mengantre Obat di apotik
Pasien Umum Berdasarkan :Peraturan Daerah
Kabupaten Ende Nomor.1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah)
untuk paseien yang mepunyai kartu BPJS / KIS Gratis
1. Mendapatkanpemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien. 2. Mendapatkan tindakan yang diperl ukan 3. Mendapatkan resep oleh Bidan sesuai dengan diagnosis 4. Mendapatkan surat keterangan sakit apabila di perlukan. 5. Mendapatkan surat rujukan apabila di perl ukan. 6. Mendapatkan surat calon pengantin apabila diperlukan
Email : pusk.riaraja2018@gmail.com
Hotline center : 082342261804
Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store