Pelayanan Poli KIA

No. SK: 01 / SK.01/PKM.Rr/I/2024

  1. Pasien Sudah Terdaftar di Loket Pembayaran

  1. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  2. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien
  3. Petugas melakukan pengukuran vital sign kepada pasien.
  4. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur.
  5. Petugas menentukan diagnosis
  6. Petugas memberikan rujukan ke Faskes Lanjutan(Rumah Sakit) apabila diperlukan.
  7. Petugas memberi resep Obat.
  8. Pasien di persilahkan mengantre Obat di apotik


 1 menit melakukan anamnesa kepada pasien.

 2 menit  melakukan pengukuran vital sign kepada pasien.

  5 menit petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur.

 2 menit   menentukan diagnosis

 3 menit  memberikan rujukan ke Faskes Lanjutan(Rumah Sakit) apabila diperlukan.

 2 menit memberi resep Obat , dan dipersilakan mengantre Obat di apotik


Pasien Umum Berdasarkan :Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor.1 Tahun    2024 tentang  Pajak dan Retribusi Daerah)

untuk paseien yang mepunyai kartu BPJS / KIS Gratis

1. Mendapatkanpemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien. 2. Mendapatkan tindakan yang diperl ukan 3. Mendapatkan resep oleh Bidan sesuai dengan diagnosis 4. Mendapatkan surat keterangan sakit apabila di perlukan. 5. Mendapatkan surat rujukan apabila di perl ukan. 6. Mendapatkan surat calon pengantin apabila diperlukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli KIA"