Pelayanan P2 ISPA

No. SK: 400.7/ 380 / 406.010.03.001 / 2024

  1. Anak usia 0 – 60 Bulan
  2. Membawa KTP, KK, BPJS dan buku KIA

  • Pelayanan Balita dengan ISPA maupun gejala Pneumonia di Puskesmas :
    1. Keluarga balita sakit melakukan pendaftaran di loket rawat jalan
    2. Dilakukan pemeriksaan kajian awal untuk selanjutnya pasien dan keluarga diarahkan ke Pelayanan di Poli MTBS
    3. Dokter melakukan pemeriksaan dan anamneses kepada pasien dan keluarga (Lakukan rujukan ke UGD dan atau pemeriksaan laboratorium bila diperlukan)
    4. Petugas memberikan penyuluhan tentang penyakitnya
    5. Pengambilan obat di apotek
  • Kunjungan rumah balita pasca pneumonia :
    1. Petugas menginventarisir balita yang terdiagnosa pneumonia dari jejaring dan jaringan puskesmas
    2. Petugas menyiapkan alat dan bahan untuk kunjungan rumah
    3. Ketika kunjungan rumah, petugas memeriksa balita dan melakukan pengkajian lingkungan
    4. Berikan konseling dan KIE sesuai dengan hasil pengkajian

  1. Pelayanan balita ISPA dan pneumonia dilakukan sepanjang tahun.
  2. Dalam memberikan pelayanan rawat jalan, dibutuhkan waktu 20-30 menit
  3. Kegiatan kunjungan rumah dilaksanakan jika ada kasus balita pneumonia

1.  Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kab. Trenggalek No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah.

2.   Pasien JKN : sesuai dengan PMK No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN


     Namun demikian, dalam pelaksanaannya, beberapa kegiatan    pelayanan balita pneumonia, termasuk kunjungan rumah dan penyuluhan Kesehatan  tidak dikenakan biaya

Pengobatan pada bayi dan balita , Pencatatan dan Pelaporan


1.     Pengguna pelayanan menyampaikan pengaduan melalui media :

        a.     Scan barcode SKM online kabupaten Trenggalek

        b.     Telepon, SMS dan Whatsapp : 082331800794

        c.     Email : pule_pkm@yahoo.com

        d.    Websitehttps://pkm-pule.trenggalekkab.go.id/

        e.    Secara tertulis melalui:

            -       Surat yang ditujukan kepada tim Pelayanan pengaduan                 Puskesmas

            -       Kotak pengaduan

        f.     Secara langsung kepada petugas di Puskesmas Pule

2.     Petugas mencatat seluruh  pengaduan yang masuk

3.     Seluruh pengaduan akan dibahas oleh tim pelayanan pengaduan

4.     Aduan yang tidak terselesaikan  dibahas dan ditindaklanjuti dalam PTM (Pertemuan tinjauan Manajemen)

5.     Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui :

        a.  SMS, Telepon, Whatsapp, atau email pengadu yang                              bersangkutan

        b.  Papan pengumuman

        c. Secara langsung kepada pengadu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online