Layanan Anak Berhadapan dengan Hukum

No. SK: 21/SK/DPPPA/2023

  • Penerimaan Pengaduan
    1. KTP (Fotocopy)
    2. Kartu Keluarga (Fotocopy)
    3. Akte Kelahiran (Fotocopy)
    4. Surat Nikah (Fotocopy)
    5. Akte Cerai (Fotocopy)
    6. Surat rujukan dari lembaga yang merujuk bila merupakan kasus rujukan (dilampiri identitas dan kronologi kasus)

  1. Pelapor datang langsung ke UPTD PPA atau melalui Hotline Service dan rujukan lembaga lain
  2. Pelapor mengisi formulir pengaduan
  3. Identifikasi / Penggalian awal / dirujuk bila kondisi kegawat daruratan resiko
  4. Pelapor menyerahkan identitas
  5. Petugas membawa pelapor ke ruang pengaduan
  6. Petugas menjelaskan terkait inform consent
  7. Pelapor menceritakan kronologis kejadian
  8. Petugas membuat bukti tanda lapor
  9. Petugas menyiapkan need assesment
  10. Petugas menyiapkan manajemen kasus
  11. Petugas akan mengkonfirmasi kasus sesuai hasil manajemen kasus
  12. Manajer Kasus merujuk ke Devisi bantuan hukum/pengacara
  13. Petugas bantuan hukum (Advokasi/polisi) melakukan identifikasi pelapor dan analisi duduk perkara
  14. Petugas bantuan hukum menindaklanjuti laporan awal dan mengkoordinasikan dengan pihak terkait

0 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Penerimaan Pengaduan

Telp. 0821 7446 0123 

Surel : uptppakotadumai@gmail.com 

Instagram : @uptdppa.dumai 

Facebook : uptdppa Dumai 

Kotak Saran / Pengaduan (Formulir SKM)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Anak Berhadapan dengan Hukum"