Pelayanan Konsultasi Psikologi

No. SK: 8 Tahun 2024

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran dengan bukti nomor antrian pendaftaran pelayanan psikologi

  1. a. Psikolog memeriksa status pasien/klien apakah pasien/klien lama atau pasien/klien baru. b. Psikolog mengisi blangko sesuai dengan identitas pasien/klien 1) Psikolog mempelajari status rekam medis dari perujuk untuk pasien/klien rujukan internal atau eksternal. 2) Psikolog mempelajari status rekam medis pasien/klien APS (bila merupakan pasien/klien lama) dan menanyakan motivasi pasien/klien datang ke psikolog. c. Psikolog melakukan asesmen psikologi klinis d. Psikolog menentukan diagnosa pasien/klien sesuai dengan kriteria diagnosis PPDGJ dan atau DSM-VTM e. Psikolog menentukan dan melaksanakan prosedur intervensi (konseling, psikoedukasi dan psikoterapi) yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pasien/klien f. Psikolog melakukan prosedur evaluasi dan tindak lanjut g. Psikolog mengakhiri sesi h. Psikolog melakukan pencatatan administrasi layanan psikologi klinis

30-60 Menit

a. Gratis bagi pasien rujukan internal yang menggunakan BPJS/KIS

b. Pasien atas permintaan sendiri sesuai Peraturan Walikota Yogyakartan Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Layanan Konsultasi

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui :

a. Kotak saran

b. Pusat informasi/Unit Layanan Masyarakat (0274)-382031

c. Hotline siaga 085842220155

d. Jogja Smart Service (JSS) Pengaduan

f. Email : puskmg@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Psikologi"