Pelayanan Calon Pengantin

No. SK: 8 Tahun 2024

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran dengan bukti nomor antrian pendaftaran pelayanan catin

  1. a. Calon pengantin menunggu sesuai nomor antrian di ruang tunggu KIA b. Petugas memanggil calon pengantin sesuai nomor antrian c. Petugas mengarahkan pasien untuk caten terpadu d. Pasien melakukan pemeriksaan di laboratorium e. Pasien mendapatkan pelayanan pemeriksaan gigi f. Pasien mendapatkan pelayanan gizi g. Pasien mendapatkan pelayanan psikologi h. Pasien mendapatkan pelayanan dokter umum i. Pasien mendapatkan pelayanan KIA, termasuk vaksinasi Td j. Pasien mendapatkan vitamin k. Pasien pulang

60-90 menit

Sesuai Peraturan Walikota Yogyakartan Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

a. Tindakan medis b. Surat keterangan dokter c. Catatan rekam medis d. Surat Pengantar ke KUA e. Vitamin

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui :

a. Kotak saran

b. Pusat informasi/Unit Layanan Masyarakat (0274)-382031

c. Hotline siaga 085842220155

d. Jogja Smart Service (JSS) Pengaduan

e. Email : puskmg@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Calon Pengantin"