No. SK: W.27.PAS.PAS11-OT.02.02-02 TAHUN 2024
45 Menit
Tidak dipungut biaya
Terselenggaranya kegiatan peninjauan Basan/Baran
1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Rupbasan;
2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan denganmenyampaikan rekomendasi kepada Kepala Rupbasan;
3. Kepala Rupbasan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
4.Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store