Layanan Peninjauan Benda Sitaan (Basan) dan Barang Rampasan (Baran)

No. SK: W.27.PAS.PAS11-OT.02.02-02 TAHUN 2024

  1. Surat Permohonan dari pemohon/instansi penanggungjawab juridis;
  2. Surat Penetapan Putusan Pengadilan
  3. Surat Permohonan Kepada Kepala Rupbasan untuk Peninjauan Barang Bukti dengan melampirkan Dokumen dan Suratsurat yang sah

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Terselenggaranya kegiatan peninjauan Basan/Baran

1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Rupbasan;

2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan denganmenyampaikan rekomendasi kepada Kepala Rupbasan; 

3. Kepala Rupbasan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan; 

4.Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Peninjauan Benda Sitaan (Basan) dan Barang Rampasan (Baran)"