Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu Dari Lurah/Desa
  2. Foto Copy KTP Suami dan Istri Yang Masih Berlaku Satu Lembar
  3. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) 1 Lembar

  1. Datanglah Dengan Membawa Semua Persyaratan Yang Telah Ditentukan
  2. Petugas Bagian Pelayanan Umum Akan Menginput Data Anda
  3. Pengerjaan Membutuhkan Waktu Sehari, Surat Anda Sudah Bisa Dijemput Keesokkan Harinya

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN UMUM

????: Kecamatanujungbatu.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"