Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 8 Tahun 2024

  1. Nomor antrian dan bukti pendaftaran

  1. a. Pasien menyerahkan nomor antrian dan bukti pendaftaran b. Pasien menunggu obat disiapkan c. Petugas menerima nomor antrian dan bukti pendaftaran d. Petugas meracik obat sesuai resep yang di berikan oleh dokter melalui aplikasi SIMPUS e. Petugas memanggil pasien f. Pasien mendapatkan obat dan menerima informasi cara penggunaanya g. Selesai

a. Obat non puyer : 5-10 menit

b. Obat puyer : 7-15 menit

a. Gratis bagi pasien BPJS/KIS

b. Pasien non BPJS/KIS sesuai Peraturan Walikota Yogyakartan Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

a. Obat b. Informasi penggunaan obat c. Salinan resep untuk pembelian obat di luar

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui :

a. Kotak saran

b. Pusat informasi/Unit Layanan Masyarakat (0274)-382031

c. Hotline siaga 085842220155

d. Jogja Smart Service (JSS) Pengaduan

e. Email : puskmg@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"