Standar Layanan Reset Dan Eksepsi Pin

No. SK: 1407/LL8/OT.02.00/2023

  1. Surat permohonan reset pemadanan PIN atau permohonan eksepsi PIN yang menjelaskan kronologis penyebab diperlukannya reset pemadanan atau eksepsi PIN.
  2. Lampiran daftar nama mahasiswa yang sudah ditandatangani pimpinan perguruan tinggi yang berisi NIM, Nama, kode Program Studi, nama program studi, dan untuk proses reset pemadanan PIN ditambahkan Kode Batch PIN.
  3. Salinan SK Yudisium mahasiswa untuk proses reset PIN.

  1. Perguruan Tinggi Swasta (PTS) mengirimkan berkas permohonan reset pemadanan PIN atau permohonan eksepsi PIN melalui Aplikasi SiDelapan
  2. Tim Sistem Informasi memeriksa kelengkapan berkas permohonan reset pemadanan PIN atau permohonan eksepsi PIN
  3. Tim Sistemm Informasi melakukan proses reset pemadanan PIN atau eksepsi PIN setelah Berkas Permohonan Benar dan Valid
  4. Tim Sistem Informasi merancang draf surat peringatan untuk balasan surat permohonan reset pemadanan PIN atau permohonan eksepsi PIN
  5. Kepala bagian Umum melakukan verifikasi draf surat peringatan untuk balasan surat permohonan reset pemadanan PIN atau permohonan eksepsi PIN
  6. Kepala LLDikti melakukan proses penandatanganan surat peringatan untuk balasan surat permohonan reset pemadanan PIN atau permohonan eksepsi PIN setelah Surat Peringatan di Paraf oleh Kepala Bagian Umum.
  7. Tim Sistem Informasi mengirimkan surat peringatan untuk balasan surat permohonan reset pemadanan PIN atau permohonan eksepsi PIN kepada Perguruan tinggi
  8. Surat peringatan untuk balasan surat permohonan reset pemadanan PIN atau permohonan eksepsi PIN diterima Perguruan tinggi
  9. Mengarsipkan Surat peringatan untuk balasan surat permohonan reset pemadanan PIN atau permohonan eksepsi PIN

Maksimal 2 (dua) hari kerja, dihitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar


Tidak dipungut biaya

Reset pemadanan PIN atau permohonan eksepsi PIN

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala LLDIKTI Wilayah VIII

Alamat : Jl. Trengguli I, Trengguli-Penatih, Denpasar Timur 80238

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

Telepon : (0361) 462964

Email    : info.lldiktiviii@kemdikbud.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

online