No. SK: 8 Tahun 2024
a. Pelayanan tanpa tindakan 5-15 menit
b. Pelayanan dengan tindakan 15-30 menit
c. Konseling 15-30 menit
a. Gratis bagi pasien BPJS/KIS
b. Pasien non BPJS/KIS sesuai Peraturan Walikota Yogyakartan Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
a. Hasil Pengobatan b. Hasil Perawatan c. Resep obat d. Surat istirahat (cuti)/surat keterangan dari dokter e. Surat pengantar periksa laboratorium f. Rujukan internal/eksternal
Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui :
a. Kotak saran
b. Pusat informasi/Unit Layanan Masyarakat (0274)-382031
c. Hotline siaga 085842220155
d. Jogja Smart Service (JSS) Pengaduan
e. Email : puskmg@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store