Pelayanan Kesehatan Umum, Lanisa Anak

No. SK: 8 Tahun 2024

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran dengan bukti nomor antrian pendaftaran pelayanan umum/lanisa/anak

  1. a. Pemanggilan pasien sesuai nomor antrian b. Anamnesa c. Pemeriksaan fisik d. Pemeriksaan penunjang e. Penegakan diagnosis f. Tindakan keperawatan g. Pemberian resep pasien, dan verifikasi pasien yang perlu rujukan, surat keterangan istirahat / cuti, dan surat keterangan sehat dari dokter. h. Pencatatan rekam medis Pasien di SIMPUS i. P Care Online

a. Pelayanan tanpa tindakan 5-15 menit

b. Pelayanan dengan tindakan 15-30 menit

c. Konseling 15-30 menit

a. Gratis bagi pasien BPJS/KIS

b. Pasien non BPJS/KIS sesuai Peraturan Walikota Yogyakartan Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

a. Hasil Pengobatan b. Hasil Perawatan c. Resep obat d. Surat istirahat (cuti)/surat keterangan dari dokter e. Surat pengantar periksa laboratorium f. Rujukan internal/eksternal

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui :

a. Kotak saran

b. Pusat informasi/Unit Layanan Masyarakat (0274)-382031

c. Hotline siaga 085842220155

d. Jogja Smart Service (JSS) Pengaduan

e. Email : puskmg@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Umum, Lanisa Anak"