Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 8 Tahun 2024

  1. Kartu Jaminan Kesehatan
  2. Kartu periksa (bagi pengguna layanan lama) dan Kartu Tanda Penduduk (bagi pengguna layanan baru)

  1. 1. Pasien pengguna layanan lama dengan pendaftaran langsung - Pasien datang - Pasien dilakukan skrining - Pasien mendapatkan nomor antrian pendaftaran - Menunggu panggilan di pendaftaran - Menyerahkan Kartu Periksa, Kartu Jaminan Kesehatan atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Kartu Keluarga (C1) - Petugas menginputkan data ke aplikasi SIMPUS dan menginputkan data ke p-care BPJS Kesehatan - Membayar biaya pemeriksaan dan/pengobatan serta biaya tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila tidak memiliki jaminan kesehatan - Pasien diarahkan ke unit pelayanan yang dituju
  2. 2. Pasien pengguna layanan lama dengan pendaftaran online - Pasien datang - Pasien dilakukan skrining - Mengambil nomor antrian pada petugas skrining covid-19 sesuai dengan nomor yang sudah di beritahukan via WhatsApp / SMS/ JSS - Pasien diarahkan ke unit pelayanan yang dituju
  3. 3. Pasien pengguna layanan baru - Pasien datang - Pasien dilakukan skrining - Pasien mendapatkan nomor antrian pendaftaran - Mengisi formulir pendaftaran (General Consent) Pasien Baru - Menunggu panggilan di pendaftaran - Menyerahkan Kartu Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Kartu Keluarga (C1) dan atau Kartu Jaminan Kesehatan, Mengisi formulir pendaftaran Pasien Baru - Petugas menginputkan data ke aplikasi SIMPUS dan menginputkan data ke p-care BPJS Kesehatan - Membayar biaya pemeriksaan dan/pengobatan serta biaya tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila tidak memiliki jaminan kesehatan - Pasien diarahkan ke unit pelayanan yang dituju

- Pasien lama 5 menit

- Pasien baru 10 menit

1. Gratis : bagi pasien BPJS/KIS

2. Berbayar :berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakartan Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Mendapatkan nomor antrian unit pelayanan yang dituju

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui:

- Kotak saran

- Pusat informasi/Unit Layanan Masyarakat (0274)-382031

- Hotline siaga 085842220155

- Jogja Smart Service (JSS) Pengaduan

- Email : puskmg@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"