Standar Layanan Pengusulan Perubahan Awal Lapor PDDIKTI

No. SK: 1407/LL8/OT.02.00/2023

  1. Salinan/pindaian asli surat permohonan yang menjelaskan alasan perubahan awal lapor.
  2. Salinan Keputusan Menteri tentang Izin Pendirian Perguruan Tinggi dan/atau Izin Pendirian Program Studi.

  1. Mengirimkan berkas permohonan perubahan awal lapor PDDikti melalui Aplikasi SiDelapan.
  2. Tim Sistem Informasi memeriksa kelengkapan berkas permohonan perubahan awal lapor PDDikti dan alasan permohonan perubahan awal lapor PDDikt
  3. Jika dokumen telah lengkap dan valid maka tim Sistem Informasi membuat draf permohonan perubahan awal lapor berdasarkan permohonan dari perguruan tinggi.
  4. Kepala Bagian Umum melakukan verifikasi draf permohonan perubahan awal lapor.
  5. Kepala LLDikti melakukan proses penandatanganan permohonan perubahan awal lapor.
  6. Mengajukan permohonan perubahan awal lapor PDDikti ke Pusdatin Kemdikbud.
  7. Mengarsipkan surat permohonan perubahan awal lapor secara digital dan Print hasil Pindai dokumen.

Maksimal 2 hari kerja, dihitung sejak berkas permohonan lengkap.


Tidak dipungut biaya

Permohonan Perubahan Awal Lapor

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala LLDIKTI Wilayah VIII

Alamat : Jl. Trengguli I, Trengguli-Penatih, Denpasar Timur 80238

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

Telepon : (0361) 462964

Email    : info.lldiktiviii@kemdikbud.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Pengusulan Perubahan Awal Lapor PDDIKTI"