Standar Pelayanan Perubahan Nama Program Studi

No. SK: 1407/LL8/OT.02.00/2023

  1. Surat Permohonan Rekomendasi dari Pemimpin PTS (Asli) 1. Surat Permohonan Rekomendasi dari Pemimpin PTS (Asli)
  2. Pindaian SK Izin Program Studi terkini
  3. Pindaian SK Akreditasi terkini
  4. Surat Pernyataan PT yang dikelola tidak sedang mengalami kasus hukum
  5. Pindaian Surat Pernyataan bahwa tidak ada perbedaan antara inti dari Capaian Pembelajaran program studi dengan nama lama dan nama baru
  6. Dokumen Perbandingan CP program studi dengan nama lama dan CP program studi dengan nama baru.

  1. 1. Pemohon menyampaikan surat permohonan beserta lampiran dokumen usulan secara online melalui persuratan online LLDIKTI Wilayah VIII
  2. 2. LLDIKTI melalui tim evaluasi kinerja PT akan mengevaluasi usulan tersebut
  3. 3. Jika memenuhi syarat administratif, memenuhi kriteria evaluasi kinerja PT,
  4. 4. Tim akan menyampaikan Rekomendasi ke Kepala LLDIKTI melalui secretariat lembaga tentang usulan tersebut
  5. 5. Setelah selesai, Rekomendasi akan disampaikan ke Pemohon melalui persuratan online.

Maksimal 20 hari kerja, dihitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi perubahan nama program studi

1.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala LLDIKTI Wilayah VIII

Alamat : Jalan Trengguli I, Tembau - Penatih, Denpasar Timur 80238

2.    Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

Telepon : 0361-462964

Email : info.lldiktiviii@kemdikbud.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perubahan Nama Program Studi "