Standar Pelayanan Pembukaan Program Studi

No. SK: 1407/LL8/OT.02.00/2023

  1. Surat Permohonan Rekomendasi dari Pemimpin PTS (Asli)
  2. Akta Notaris Pendirian Yayasan beserta seluruh Perubahannya (Salinan Pindai Berwarna)
  3. Surat Pengesahan Yayasan dari Kemkumham (Salinan Pindai Berwarna)
  4. Surat Keputusan izin pendirian PTS serta semua izin pembukaan program studi beserta semua perubahannya
  5. Persetujuan Badan Penyelenggara
  6. Pertimbangan Senat perguruan tinggi
  7. nstrumen pemenuhan syarat minimum akreditasi
  8. Proposal studi kelayakan program studi yang akan dibuka

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan beserta lampiran dokumen usulan secara online melalui persuratan online LLDIKTI Wilayah VIII
  2. LLDIKTI melalui tim evaluasi kinerja PT akan mengevaluasi usulan tersebut
  3. Jika memenuhi syarat administratif, memenuhi kriteria evaluasi kinerja PT, telah mempresentasikan usulannya, maka tim evaluasi akan menentukan jadwal tinjau lapangan
  4. Tim evaluasi melakukan tinjau lapangan
  5. Tim akan menyampaikan Rekomendasi ke Kepala LLDIKTI melalui Sekretaris Lembaga tentang usulan tersebut
  6. Setelah selesai, Rekomendasi akan disampaikan ke Pemohon melalui persuratan online.

Maksimal 20 hari kerja, dihitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar


Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi pembukaan program studi

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala LLDIKTI Wilayah VIII

Alamat : Jl. Trengguli I, Trengguli-Penatih, Denpasar Timur 80238

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

Telepon : (0361) 462964

Email  : info.lldiktiviii@kemdikbud.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembukaan Program Studi "