Standar Pelayanan Konsultasi/Asistensi Terkait Kebijakan Di Bidang Penanaman Modal

No. SK: SK 177 Tahun 2024

  1. 1. Pelaku usaha atau instansi (Pengguna Layanan) menyampaikan surat permohonan penjelasan dan/atau klarifikasi atau permasalahan terkait kebijakan di bidang penanaman modal yang ditujukan kepada: Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal c.q. Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Jl. Jend. Gatot Subroto No. 44, Jakarta Selatan 12190
  2. 2. Penyampaian surat permohonan dapat melalui: a) alamat email: tudep.pipm@bkpm.go.id; dan tu.ditderegulasi@bkpm.go.id b) datang langsung ke Tata Usaha Kantor Kementerian Investasi/BKPM, dengan mengikuti ketentuan penyampaian surat di Tata Usaha;
  3. 3. Surat permohonan sekurang-kurangnya berisi: a) Nama dan identitas pelaku usaha; b) Permasalahan yang dihadapi dan klarifikasi yang diharapkan; c) Data dukung terkait permasalahan yang dihadapi (misalnya kronologis dan perizinan yang telah dimiliki); dan d) Nomor kontak personal yang dapat dihubungi.
  4. 4. Waktu penerbitan tanggapan/jawaban/klarifikasi melalui surat atau komunikasi lisan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan dan kelengkapan data diterima secara lengkap dan benar.
  5. 5. Tersedianya pejabat/pegawai yang kompeten pada waktu yang ditentukan.

  1. 1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan ditujukan kepada Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal c.q. Direktur Deregulasi Penanaman Modal (via permohonan elektronik atau menyampaikan surat langsung ke Tata Usaha (TU) Kementerian Investasi/BKPM).
  2. 2. TU Kementerian Investasi/BKPM memasukkan surat permohonan ke dalam aplikasi E-Office dan menyampaikan kepada TU Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal atau TU Direktorat Deregulasi Penanaman Modal.
  3. 3. TU Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal menyampaikan surat kepada TU Direktorat Deregulasi Penanaman Modal.
  4. 4. TU Direktorat Deregulasi Penanaman Modal menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Deregulasi Penanaman Modal.
  5. 5. Direktur Deregulasi Penanaman Modal menugaskan dan berkoordinasi dengan pejabat/pegawai yang berkompeten untuk menyiapkan jawaban berdasarkan peraturan yang berlaku.
  6. 6. Pejabat/pegawai yang ditugaskan mengumpulkan referensi/bahan/data pendukung (peraturan dan kebijakan penanaman modal dari instansi teknis terkait dan menyiapkan konsep tanggapan/jawaban/klarifikasi.
  7. 7. Jika diperlukan dapat dilaksanakan rapat pembahasan internal Kementerian Investasi/BKPM dan/atau rapat interkementerian atau lembaga, atau langsung dengan pengguna layanan.
  8. 8. Pejabat/pegawai yang ditugaskan melaporkan konsep tanggapan/jawaban/klarifikasi yang telah sesuai dengan kebijakan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada Direktur Deregulasi Penanaman Modal.
  9. 9. Direktur Deregulasi Penanaman Modal meneliti dan/atau mengevaluasi dan berkoordinasi dengan petugas terkait konsep surat jawaban kemudian menandatangani surat jawaban atau meneruskan konsep ke Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal melalui e-office.
  10. 10. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal meneliti dan/atau berkoordinasi dengan Direktur Deregulasi Penanaman Modal terkait konsep surat jawaban kemudian menandatangani surat jawaban melalui e-office.
  11. TU Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal meneruskannya ke bagian persuratan Tata Usaha Kementerian Investasi/BKPM melalui e-office.
  12. Layanan Khusus: Pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas atau pengguna layanan yang termasuk prioritas (yaitu lansia dan ibu hamil) yang datang langsung ke kantor Kementerian Investasi/BKPM, diselenggarakan melalui fasilitas, jalur, dan prosedur khusus yang tersedia di: Kantor Kementerian Investasi/BKPM Jalan Gatot Subroto No. 44, Jakarta Selatan Gedung Ismail Saleh, Lantai 1

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanggapan/jawaban/asistensi penyelesaian permasalahan atau klarifikasi terkait kebijakan di bidang penanaman modal yang berada di bawah kewenangan Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal.

1.   Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;

2.   Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :

a.    Petugas pengaduan;

b.   Surat;

c.    Kotak pengaduan, saran dan masukan;

d.   Telepon Call Center 169

e.    Email pengaduan terkait permasalahan pada proses perizinan melalui email pengaduan@bkpm.go.id

f.     Indeks Kepuasan Masyarakat melalui tautan https://simantab.bkpm.go.id/survei/Kinerja Direktorat PPBSNI April 2024

g.    Laman LAPOR Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal: https://www.lapor.go.id/instansi/badan-koordinasi-penanaman-modal-bkpm

3.   Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;

4.   Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :

a.  Pemeriksaan lapangan;

Rapat koordinasi.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Konsultasi/Asistensi Terkait Kebijakan Di Bidang Penanaman Modal"