93. Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Masa Layar (Seksi Kepelautan)

No. SK: KP-KSOPU.MKS 82 TAHUN 2024

  1. .Surat Permohonan.
  2. Umum
  3. Buku Pelaut Asli
  4. Salinan Buku Pelaut
  5. Salinan Sertifikat Keahlian
  6. Print out Sertifikat
  7. Foto 3 x 4 ( 2 lembar ) sesuai Jurusan - Latar Biru untuk Deck - Latar Merah untuk Mesin
  8. Taruna /i
  9. Buku Pelaut Asli
  10. Buku Saku Asli dan Foto Salinan
  11. Surat Mutasi Naik dan Taruna Asli dan Salinannya
  12. . Foto 3 x 4 ( 2 lembar ) sesuai Jurusan - Latar Biru untuk Deck - Latar Merah untuk Mesin
  13. Rating
  14. Buku Pelaut Asli
  15. Buku Pelaut Asli
  16. Surat Mutasi Naik dan Turun asli dan Salinannya
  17. Foto 3 x 4 ( 2 lembar ) sesuai Jurusan - Latar Biru untuk Deck - Latar Merah untuk Mesin

  1. Pengguna Layanan / Pemohon mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan ke loket pelayanan
  2. Mengisi surat permohonan pada Loket Pelayanan dengan melampirkan persyaratan
  3. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan Dokumen yang dipersyaratkan
  4. Apabila berkas sudah lengkap, Petugas melaksanakan proses penerbitan masa layar (Menginput, mencetak, membuat nota tagih pembayaran PNBP )
  5. Menerbitkan Kode Billing untuk pembayaran PNBP
  6. Pemohon melakukan Pembayaran PNBP melalui Bank / ATM / Online
  7. Pengesahan Surat keterangan Masa Layar.
  8. Pemohon Menerima Surat keterangan Masa Layar secara langsung.

Total waktu penyelesaian 4 Jam

Dikenakan Biaya PNBP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 mengenai Pemeriksa Tehnis dan Penerbitan Dokumen Pengawakan / Kepelautan : PUP 7 bagian b Penerbitan Dokumen Pengawakan / Kepelautan point 23 Surat Keterangan Masa Layar Pelaut Rp. 10.000 per surat.

Surat Keterangan Masa Layar

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan     kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Makassar.

 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:

     a. Telepon: 0411-3616444

     b. E-mail: ksop_utama.makassar@kemenhub.go.id

     c. Kanal pengaduan layanan KSOP Utama Makassar: WA PPID 0811 417 8899/0811 418 4441

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "93. Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Masa Layar (Seksi Kepelautan)"