No. SK: 800.05.060/K.1133/2021
1. Menerima Surat/Undangan Tentang Kesedian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Untuk Mmenghadiri Kegiatan Melalui Bagian Protokol ± 5 Menit.
2. Penyelenggara Kegiatan Wajib Berkordinasi Langsung Ke bagian Komunikasi Pimpinan dan Protokol ± 10 Menit.
3. Petugas dan Susunan Acara Dikordinasi Secara Bersama Sesuai Aturan Yang Berlaku ± 10 Menit
4. Petugas Bagian Prokopim Meminta Pointer Sambutan Dari Perangkat Daerah Atau Penyelenggara Kegiatan ± 60 Menit.
5. Menyusun Konsep Sanbutan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah ± 60 Menit.
6. Menyerahkan Sambutan Kepada Pimpinan Untuk Dikoreksi ± 60 Menit.
7. Sambutan Diserahkan Kepada Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Pejabat Yang Menerima Disposisi ± 15 Menit.
Tidak dipungut biaya
Sambutan Kepala Daerah/Wakli Kepala Daerah
• Datang Langsung
• Wa :082217443865
• E-Mail : Prokopimkubar@gmail.com
• Website : setda.kutaibaratkab.go.id
• Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store