Mahasiswa/ Siswa Magang

No. SK: 000.8.3.4/297/DIKPORA

  1. Intitut Pendidikan yang hendak mengirimkan mahasiswa / siswa magang di Dinas Pendidikan terlebih dahulu mengajukan surat permohonan dan melakukan perjanjian kerja sama
  2. Permohonan yang dibawa yaitu surat pengantar dan proposal

  1. Surat pengantar dan proposal dari mahasiswa / siswa magang diterima (10 orang/angkatan)
  2. Mahasiswa/ siswa diterima dan diberikan pengarahan oleh Kepala Dinas
  3. Membagi penempatan peserta magang ke sekretariat / bidang sesuai dengan kompetensinya masing - masing
  4. Melakukan proses magang dan presensi datang dan pulang setiap hari
  5. Memberikan penilaian setelag magang sesuai dengan performa masing - masing peserta serta surat keterangan magang yang ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang

90 Menit

Tidak dipungut biaya

Mahasiswa/ Siswa Magang

Pengaduan, sarana dan masukan dapat di sampaikan secara langsung dan tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Bangli, Jl. Brigjen Ngurah Rai, No 82. Bangli

 Menyampaikan pengaduan, sarana dan masukan langsung via :

 a. e-mail : disdikpora.banglikab@gmail.com

 b. websit : http://disdikpora.banglikab.goid

 C. Instagram : disdikpora_kab_bangli

 d. Facebook : Disdikpora Bangli

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mahasiswa/ Siswa Magang"