81. Standar Pelayanan Perpanjangan Buku Pelaut Hijau (Niaga) (Seksi Kepelautan)

No. SK: KP-KSOPU.MKS 82 TAHUN 2024

  1. Surat permohonan via online.
  2. Buku Pelaut Asli.
  3. Salinan Sertifikat Pelaut (BST dan Keahlian).
  4. Salinan KTP/Kartu Keluarga/Akta kelahiran.

  1. Perusahaan / Agen Pelayaran / Pemohon datang langsung ke Kantor Layanan dengan membawa surat permohonan dan dokumen persyaratan.
  2. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan Dokumen yang dipersyaratkan.
  3. Apabila berkas sudah lengkap, Petugas Memproses Perpanjangan Buku Pelaut Hijau (Niaga), namun apabila belum lengkap pemohon kembali melengkapi berkas yang dipersyaratkan.
  4. Mengesahkan Perpanjangan Buku Pelaut Hijau (Niaga).
  5. Pemohon Menerima Perpanjangan Buku Pelaut Hijau (Niaga) secara langsung.

Total waktu penyelesaian 4 Jam

Dikenakan Biaya PNBP sesuai PP 15 Tahun 2016 mengenai Pemeriksa Tehnis dan Penerbitan Dokumen Pengawakan / Kepelautan : PUP 7 bagian b Penerbitan Dokumen Pengawakan / Kepelautan Rp. 10.000 per Perpanjangan

Perpanjangan Buku Pelaut Hijau (Niaga)

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui     surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas     Pelabuhan Utama Makassar

 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:

     a. Telepon: 0411-3616444

     b. E-mail: ksop_utama.makassar@kemenhub.go.id

     c. Kanal pengaduan layanan KSOP Utama Makassar: WA PPID 0811 417         8899/0811 418 4441

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "81. Standar Pelayanan Perpanjangan Buku Pelaut Hijau (Niaga) (Seksi Kepelautan)"