79. Standar Pelayanan Penerbitan Buku Pelaut Hijau (Niaga) (Seksi Kepelautan)

No. SK: KP-KSOPU.MKS 82 TAHUN 2024

  1. Surat permohonan via Online dan surat pernyataan belum memiliki Buku Pelaut.
  2. Salinan Sertifikat Keahlian pelaut dan atau sertifikat keterampilan pelaut.
  3. Surat pengantar praktek bagi taruna / taruni yang akan praktek.
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  5. Surat Kesehatan dari Rumah Sakit yang di rekomendasikan.
  6. Salinan KTP / Akte Kelahiran.
  7. Pas Foto 5 x 5 dan 3 x 4 masing – masing 3 lembar, ( latar biru untuk Deck dan latar merah untuk mesin ).

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui aplikasi Buku Pelaut Online http://dokumenpelaut.dephub.go.id;
  2. Pemohon datang langsung ke Kantor Layanan sesuai jadwal yang tertera pada surat permohonan dan melampirkan persyaratan serta Mengisi lembar Checklist dokumen pada Loket Pelayanan.
  3. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan Dokumen yang dipersyaratkan.
  4. Apabila berkas sudah lengkap, Petugas memproses Buku Pelaut (input,foto) namun apabila belum lengkap, pemohon kembali melengkapi berkas yang dipersyaratkan.
  5. Menerbitkan Kode Billing untuk pembayaran PNBP.
  6. Pemohon melakukan Pembayaran PNBP melalui Bank / ATM / Online.
  7. Setelah menerima bukti Pembayaran PNBP kemudian dilanjutkan Menerbitkan Buku Pelaut.
  8. Pemohon Menerima Buku Pelaut secara langsung sesuai jadwal.

Total waktu penyelesaian 1 Minggu

Dikenakan Biaya PNBP sesuai PP 15 Tahun 2016 mengenai Pemeriksa teknis dan Penerbitan Dokumen Pengawakan / Kepelautan pada PUP 7 bagian b Penerbitan Dokumen Pengawakan / Kepelautan point 15 Buku Pelaut sebesar
Rp. 100.000 per Buku.

Penerbitan Buku Pelaut Hijau ( Niaga )

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui     surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas     Pelabuhan Makassar.

 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:

     a. Telepon: 0411-3616444

     b. E-mail: ksop_utama.makassar@kemenhub.go.id

     c. Kanal pengaduan layanan KSOP Utama Makassar: WA PPID 0811 417         8899/0811 418 4441

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "79. Standar Pelayanan Penerbitan Buku Pelaut Hijau (Niaga) (Seksi Kepelautan)"