pelayanan peminjaman arsip

No. SK: 000.8.3.4/297/DIKPORA

  1. surat permohonan peminjaman arsip yang bertanda tangan sah
  2. kartu tanda pengenal / identitas diri
  3. formulir peminjaman arsip

  1. peminjam arsip mendatangi records center disdikpora kab. bangli
  2. sekretaris memerintahkan arsiparis untuk menindaklanjuti permohonan tersebut
  3. petugas/arsiparis mencari arsip yang dibutuhkan/dipinjam
  4. peminjam mengisi formulir peminjaman arsip
  5. arsiparis mencatan dokumen yang dipinjam ke dalam buku peminjaman
  6. petugas/arsiparis memberikan dokumen yang dipinjam kepada pengguna layanan /peminjam arsip
  7. peminjam menandatangani buku peminjaman arsip
  8. arsiparis melaporkan kepada kadis bahwa arsip yang dipinjamkan sesuai dengan formulir peminjaman yang sudah ditanda tangani

17 Menit

Tidak dipungut biaya

Peminjaman arsip

1.       1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dan tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangli, Jalan Brigjen Ngurah Rai No.82 Bangli

2.       2. Menyampaiakan Pengaduan, Saran dan Masukan langsung via :

a.       E-mail : disdikpora.banglikab.@gmail.com

b.      Website : http://disdikpora.banglikab.go.id

c.       Instagram : disdikpora_kab_bangli

d.      Facebook : Disdikpora Bangli


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan peminjaman arsip"