55. Standar Pelayanan Pengawasan Servis alat keselamatan dan komponen kapal

No. SK: KP-KSOPU.MKS 82 TAHUN 2024

  1. Surat permohonan;
  2. Salinan SPK Aktif dari Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP).

  1. Perusahaan / Agen Pelayaran / Pemohon datang langsung ke Kantor Layanan atau via online
  2. Mengisi surat permohonan pada Loket Pelayanan dengan melampirkan persyaratan/Mengupload surat permohonan dan dokumen persyaratan via online
  3. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan Dokumen yang dipersyaratkan
  4. Apabila berkas sudah lengkap, Petugas melaksanakan Pemeriksaan / Pengawasan / survei / Verifikasi/ Audit Lapangan, namun apabila belum lengkap, pemohon kembali melengkapi berkas yang dipersyaratkan
  5. 5.Menerbitkan Berita Acara Pengawasan Service Alat Keselamatan dan Komponen Kapal

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Pengawasan Service Alat Keselamatan dan Komponen Kapal

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Makassar 
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:
    • Telepon: 0411-3616444 
    •  E-mail: ksop_utama.makassar@kemenhub.go.id 
    •  Kanal pengaduan layanan KSOP Utama Makassar: WA PPID 0811 417 8899/0811 418 4441
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "55. Standar Pelayanan Pengawasan Servis alat keselamatan dan komponen kapal"