Pelayanan Farmasi

No. SK: 188.4/696/SK/PUSK.WOLMAR/2024

  1. Persyaratan teknis yaitu pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarga
  2. Persyaratan administrasi yaitu Melakukan registrasi di loket pelayanan untuk mengambil nomor antrian

  1. Petugas ruang farmasi memberikan nomor antrean kepada pasien.
  2. Petugas ruang farmasi melakukan pengkajian resep
  3. Petugas ruang farmasi menyiapkan obat sesuai resep dokter
  4. Petugas ruang farmasi menyerahkan obat kepada pasien disertai pemberian informasi obat

Non Racikan   : 10 menit

Racikan           : 20 menit   

Biaya sesuai tarif perda sikka nomor 5 tahun 2023

Pelayanan resep obat, pelayanan informasi obat, konseling, penyuluhan obat

1.    Pengaduan secara lisan dapat langsung disampaikan dan diselesaikan secara berjenjang mulai dari petugas loket – kepala tata usaha (KTU) – Kepala puskesmas

2.    Pengaduan secara tidak langsung bisa melalui :

a.    Kotak saran yang telah disediakan di ruang loket

b.    Facebook         : Puskesmas Wolomarang

c.    Telfon              : (0382) 2400108

d.Email               : wolmarhwl@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"