1. Mengidentifikasi Daftar Wajib Pajak Reklame yang Jatuh Tempo lebih dari 7 hari dan telah diberi Surat Peringatan (2 jam)
2. Menyusun Daftar Wajib Pajak Reklame yang akan diberikan Surat Teguran berdasarkan hasil identifikasi (1 jam)
3. Kepala Bidang Meneliti dan memaraf Naskah Nota Dinas Persetujuan Penyampaian Surat Teguran dan Daftar Wajib Pajak Reklame akan diberikan Surat Teguran (1jam)
4. Sekretaris Badan Memberikan pertimbangan atas Naskah Nota Dinas Persetujuan Penyampaian Surat Teguran kepada Wajib Pajak Reklame yang menunggak Pajak ( 30 Menit)
5. Kepala Badan Memberikan Persetujuan Penyampaian Surat Teguran (15 Menit)
6. Kepala Bidang Mendisposisi Nota Dinas untuk proses tindak lanjut pemberian Surat Teguran (5 Menit)
7. Petugas membuat Naskah Surat Teguran ( 1Jam)
8. Kepala Badan menandatangani Surat Teguran (30 menit)
9. Petugas melengkapi Administrasi Surat Teguran untuk penyampaian ke Wajib Pajak (1 Jam)
10. Penyampaian Surat Teguran untuk Wajib Pajak Reklame yang menunggak Pajak Reklame (1 Hari )
Tidak dipungut biaya
Surat Teguran Kepada Wajib Pajak Terhadap Tunggakan Piutang Pajak Reklame
-
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store