Standar Pelayanan Pengusulan Akun Verifikator SINTA Perguruan Tinggi

No. SK: 1407/LL8/OT.02.00/2023

  1. Surat permohonan
  2. Keputusan/Surat Penugasan Rektor/Ketua/Direktur PT sebagai Verifikator SINTA tingkat perguruan tinggi

  1. Perguruan tinggi mengirimkan berkas permohonan pengusulan akun verifikator SINTA melalui aplikasi SIDELAPAN, dan mengunggah semua persyaratan
  2. Petugas pelaksana akan mengecek kelengkapan berkas permohonan
  3. Petugas pelaksana akan mengirimkan surat pengantar ke Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat

Maksimal 5 hari kerja, terhitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas pelaksana


Tidak dipungut biaya

Surat pengantar ke ke Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat

1. Pengaduan, saran, dan masukan, dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala LLDIKTI Wilayah VIII

Jalan Trengguli I No. 22, Tembau-Penatih Denpasar Timur 80238

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan, melalui:

Telepon: 0361-462964

Email: info.lldiktiviii@kemdikbud.go.id

3. Unit Layanan Terpadu


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengusulan Akun Verifikator SINTA Perguruan Tinggi"