Akta Jual Beli

No. SK: 002c/SK-ADM/MDR/1/2024

  1. COPY KTP PEMBELI DAN PENJUAL
  2. COPY KK PEMBELI DAN PENJUAL
  3. COPY SERTIFIKAT TANAH
  4. COPY KWITANSI PEMBELIAN
  5. COPY SPPT PAJAK TAHUNAN (LUNAS PAJAK)
  6. SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN TANAH DARI KELURAHAN JIKA BELUM MEMILIKI SERTIFIKAT TANAH
  7. SURAT KETERANGAN TANAH TIDAK SENGKETA DARI KELURAHAN JIKA BELUM MEMILIKI SERTIFIKAT TANAH
  8. RIWAYAT TANAH DARI KELURAHAN
  9. SURAT UKUR DARI KELURAHAN

  1. Piket Menerima Pemohon dan Mengarahkan ke Staf Administrasi
  2. Staf Administrasi Melakukan Verifikasi Berkas, Penginputan.
  3. Pengecekan Keabsahan Surat Kepemilikan Tanah ke Lurah.
  4. Setelah itu Staf Administrasi meneruskan berkas tersebut ke Bapenda guna permohonan BPHTB.
  5. Permintaan Kode Billing PPh 2,5% ke Kantor Pajak Pratama
  6. Setelah Mendapatkan Jawaban dari Bapenda dan Kantor Pajak Pratama berkas tersebut di teruskan kepada Camat sebagai Pejabat PPATs untuk di verifikasi.
  7. Berkas tersebut diteruskan kepada Staf PPATs untuk dibuatkan AJB
  8. Setelah Akta Hibah tersebut selesai dibuat maka Staf Administrasi mengumpulkan para Pihak untuk bertransaksi dan penandatanganan Akta Hibah di hadapan Pejabat PPATs.
  9. Akta Hibah tersebut disampaikan kepada Staf Administrasi untuk diberikan Cap PPATs sebagai Keabsahan AJB
  10. AJB yang sudah diberikan Cap tersebut diserahkan kepada Pemohon

WAKTU PENYELESAIAN WAKTU SELAMA 5 MENIT

BIAYA PERHITUNGAN BERDASARKAN RUMUS PAJAK BPHTB DAN PPH 21

Akta Jual Beli

DATANG LANGSUNG KEKANTOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Jual Beli"