Pelayanan Kesehatan Pengaduan Masyarakat

No. SK: 03/SK.01/PKM-KE/TU.08/I/2024

  1. Adanya pengaduan pelayanan melalui Kotak saran,Hotline center, dan email ataupun secara langsung

  1. Petugas Membuka Kotak Saran,SMS,WA, ataupun email setiap hari.
  2. Petugas melaporkan aduan masyarakat Kepada Tim pengaduan masyarakat
  3. Petugas mencatat data pelaporan(nama,alamat,dan nomor telpon jika ada) dan isi keluhan pada buku register atau computer serta mengklarifikasi aduan masyarakat
  4. Aduan yang direspon secara langsung untuk segera ditindaklanjuti, kemudian diberi feedback ke masyarakat
  5. Jika masyarakat puas terhadap respon yang diberikan, kemudian dievaluasi perbaikannya.
  6. Jika masyarakat belum puas terhadap respon yang diberikan, kemudian diteruskan kepada Kepala Puskesmas
  7. Aduan yang tidak direspon secara langsung oleh Tim Penanganan Masyarakat diteruskan ke unit yang dituju,kemudian Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat menerima feedback dari unit sebagai feedback ke masyarakat
  8. Jika masyarakat puas terhadap respon aduan yang diberikan, kemudian dievaluasi perbaikannya.
  9. Semua jawaban melalui Kotak Saran,SMS,WA, dan email ataupun secara langsung dicatat dalam buku register.
  10. Keluhan yang sudah ditindaklanjuti dipublikasikan pada papan pengumuman.

1440 Menit

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

1.   Email:endepuskesmaskota@gmail.com

2.   Hotline center : 081236009236

3.  Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Pengaduan Masyarakat "