Pelayanan Kesehatan Tata Usaha

No. SK: 03/SK.01/PKM-KE/TU.08/I/2024

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran

  1. Pasien mendaftar di bagian pendaftaran
  2. Petugas pendaftaran menyerahkan Rekam Medik surat keterangan ke poli tujuan
  3. Dokter melakukan pemeriksaan kepada pasien untuk penerbitan surat keterangan yang dibutuhkan pasien
  4. Dokter mengisi Rekam Medik tersebut dan mendiagnosa pasien
  5. Dokter Menyerahkan rekam medik kepada petugas Tata Usaha untuk melakukan pencetakan surat keterangan
  6. Petugas Tata Usaha Mencetak surat keterangan dan diberikan kedokter
  7. Dokter menandatangani surat keterangan yang dibutuhkan dan menyerahkan kepada petugas Tata Usaha untuk diberikan kepada pasien.

10 Menit

1. Pasien BPJS/KIS :

  • Surat Keterangan Sakit : Gratis
  • Surat Keterangan Sehat : Rp.15.000

2. Pasien Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Ende NO. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

  • Surat Keterangan Sehat : Rp 15.000
  • Surat Keterangan Sakit : Rp 15.000
  • Surat Keterangan Bebas Buta Warna : Rp 15.000

Surat Keteragan Sehat, Surat Keterangan Sakit, Surat Keterangan Buta Warna

1. Email:endepuskesmaskota@gmail.com

2. Hotline center : 081236009236

3. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Tata Usaha"