Standar Layanan Validasi Perbaikan Data PDDIKTI

No. SK: 1407/LL8/OT.02.00/2023

  • Untuk PTS yang statusnya aktif di PDDIKTI, perubahan data mahasiswa yang dilayani, denmgan syarat
    1. 1.Nomor Induk Mahasiswa a.KTP (Kartu Tanda Penduduk) b.KTM (Kartu Tanda Mahasiswa) c.Ijazah dan transkrip terakhir d.KHS dan KRS awal s.d. akhir
    2. 2.Nama Mahasiswa a.KTP (Kartu Tanda Penduduk) b.Kartu Keluarga / Akta kelahiran / surat kenal lahir c.KTM (Kartu Tanda Mahasiswa) d.Ijazah dan transkrip terakhir
    3. 3.Nama Ibu Kandung a.KTP (Kartu Tanda Penduduk) b.Kartu Keluarga / Akta kelahiran atau surat kenal lahir
    4. 4.Tempat Lahir a.KTP (Kartu Tanda Penduduk) b.Kartu Keluarga / Akta kelahiran / surat kenal lahir c.KTM (Kartu Tanda Mahasiswa) d.Ijazah dan transkrip terakhir
    5. 5.Tanggal Lahir a.KTP (Kartu Tanda Penduduk) b.Kartu Keluarga / Akta kelahiran / surat kenal lahir c.KTM (Kartu Tanda Mahasiswa) d.Ijazah dan transkrip terakhir
    6. 6.Periode Pendaftaran a.KTP (Kartu Tanda Penduduk) b.Kartu Keluarga c.Surat penerimaan mahasiswa d.KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)
    7. 7.Jenis Kelamin a.KTP (Kartu Tanda Penduduk) b.Kartu Keluarga
  • B.Standar Layanan Validasi Perubahan Jenis Keluar
    1. 1.Perubahan Antar Status yang mencakup selesai Pendidikan Non-Gelar; Lulus; Mutasi; Dikeluarkan; Mengundurkan Diri; Putus Studi;Wafat dengan syarat: a.Surat Permohonan (Tuliskan Kronologis lengkap dalam point Penjelasan) b.Pakta Integritas c.Persyaratan mengikuti Perubahan Jenis Keluar. Contoh : dari Dikeluarkan menjadi Mutasi, lihat pada persyaratan Perubahan 3.3
    2. 2.Pengaktifan Kembali yang mencakup: a.Dari lulus menjadi aktif karena alasan UKOM (Sebelum ukom menjadi exit eksam) ?Surat Permohonan (Tuliskan Kronologis lengkap dalam point Penjelasan) ?Pakta Integritas ?Surat Retaker (Peserta Ukom) ?Status mahasiswa dibuat menunggu UKOM b.Dari Lulus menjadi aktif karena belum PIN tapi sudah dipadankan Surat Permohonan (Tuliskan Kronologis lengkap dalam point Penjelasan) ?Pakta Integritas ?SK Yudisium atas nama mahasiswa bersangkutan (diberi tanda) ?Lampiran PIN Mahasiswa (diberi tanda) c.Dari lulus menjadi aktif karena perbaikan AKM dan belum memiliki PIN ?Surat Permohonan (Tuliskan Kronologis lengkap dalam point Penjelasan) ?Pakta Integritas ?SK Yudisium atas nama mahasiswa bersangkutan (diberi tanda) ?Harap memperhatikan batas masa studi. ?Proses dilanjutkan dengan Ajuan Perbaikan Pelaporan Tipe 2 (Apabila diperlukan) d.Pencabutan dan Pembatalan Ijazah ?Surat Permohonan (Tuliskan Kronologis lengkap dalam point Penjelasan) ?Pakta Integritas ?SK Yudisium atas nama mahasiswa bersangkutan (diberi tanda) ?Lampiran PIN Mahasiswa (diberi tanda) ?SK Pencabutan dan Pembatalan Ijazah ?Lampiran daftar nama mahasiswa
  • Perubahan Data Detail Status Keluar yang Mencakup
    1. a.Selesai Pendidikan Non-Gelar: ?Surat Permohonan (Tuliskan Kronologis lengkap dalam point Penjelasan) ?Pakta Integritas ?Surat yang menyatakan Pendidikan Selesai Non-Gelar (Mahasiswa mengikuti MBKM, Short Course)
    2. b.Lulus: ?Surat Permohonan (Tuliskan Kronologis lengkap dalam point Penjelasan) ?Pakta Integritas ?SK Yudisium atas nama mahasiswa bersangkutan (diberi tanda) ?Ijazah ?Transkrip Nilai
    3. c.Mutasi: ?Surat Permohonan (Tuliskan Kronologis lengkap dalam point Penjelasan) ?Pakta Integritas ?Transkrip Nilai Terakhir ?Surat keterangan Pindah atau Mutasi
    4. d.Dikeluarkan: ?Surat Permohonan (Tuliskan Kronologis lengkap dalam point Penjelasan) ?Pakta Integritas SK Drop Out atau surat keterangan Dikeluarkan
    5. e.Mengundurkan Diri: ?Surat Permohonan (Tuliskan Kronologis lengkap dalam point Penjelasan) ?Pakta Integritas ?Surat keterangan mengundurkan diri
    6. f.Putus Studi: ?Surat Permohonan (Tuliskan Kronologis lengkap dalam point Penjelasan) ?Pakta Integritas ?SK Drop Out atau surat keterangan Putus Studi
    7. g.Wafat: ?Surat Permohonan (Tuliskan Kronologis lengkap dalam point Penjelasan) ?Pakta Integritas ?Surat keterangan meninggal atau Akte Meninggal
  • Standar Layanan Validasi PDM PT Tutup atau Berubah Bentuk
    1. 1.Persyaratan umum: a.Surat permohonan bertandatangan basah/asli b.Surat pernyataan bermaterai dan bertandatangan/asli c.Rekap perubahan yang diajukan (format Ms Excel) d.Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) per mahasiswa e.Salinan Kartu Keluarga (KK)
    2. 2.Persyaratan khusus: a.Perubahan NIM: ?Salinan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) ?Salinan Ijazah dan Transkrip Akademik yang telah dilegalisir (jika sudah lulus) b.Perubahan Nama: ?Salinan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) ?Salinan Ijazah dan Transkrip Akademik yang telah dilegalisir (jika sudah lulus) ?Salinan Akte Kelahiran atau surat kenal lahir yang telah disahkan c.Perubahan Nama Ibu Kandung: ?Salinan Akte Kelahiran atau surat kenal lahir yang telah dilegalisir d.Perubahan Status Mahasiswa: ?Lulus (Salinan Ijazah dan Transkrip Akademik yang telah dilegalisir) ?Dikeluarkan (Salinan Surat Keputusan Pimpinan PT) Mengundurkan Diri (Salinan surat pengunduran diri ?mahasiswa dan Salinan Surat Keputusan Pimpinan PT) ?Wafat (Surat keterangan wafat dan Salinan Surat Keputusan Pimpinan PT) e.Perubahan Tanggal Masuk dan Periode Pendaftaran: ?Salinan Surat Keputusan Pimpinan PT tentang Penerimaan Mahasiswa f.Perubahan Tanggal Lulus: ?Salinan Surat Keputusan Yudisium g.Perubahan IPK dan Nomor Seri Ijazah: ?Salinan Ijazah yang telah dilegalisir ?Salinan Transkrip Akademik yang telah dilegalisir h.Perubahan Tempat dan Tanggal Lahir: ?Salinan akte kelahiran atau surat kenal lahir ?Salinan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) ?Salinan Ijazah dan Transkrip Akademik yang telah dilegalisir i.Perubahan Jenis Kelamin, Alamat, Kota Tempat Tinggal, Kode Pos: ?Mengikuti persyaratan umum
  • Standar Layanan Validasi Usulan Perbaikan Pelaporan PDDikti Tipe 1
    1. 1.Surat Permohonan. 2.Pakta Integrita. 3.Berita Acara Pemeriksaan. 4.Lampiran rekap data mahasiswa yang diajukan.
  • Standar Layanan Validasi Usulan Perbaikan Pelaporan PDDikti Tipe 2
    1. 1.Surat Permohonan. 2.Pakta Integritas. 3.Lampiran rekap data mahasiswa yang diajukan. )Note : Persyaratan Pelayanan tersebut di atas dapat dilihat pada laman https://lldikti8.kemdikbud.go.id/sik/

  1. Operator PDDikti PTS mengajukan perbaikan data PDDikti melalui laman https://pddikti-admin.kemdikbud.go.id/
  2. Jika dokumen telah lengkap dan benar, maka akan segera di proses.
  3. Operator PDDiikti LLDikti Wilayah VIII melakukan validasi terhadap ajuan perbaikan data PDDikti melalui laman https://pddikti-admin.kemdikbud.go.id/ Note: untuk layanan Validasi PDM PT Tutup Atau Berubah Bentuk tidak melalui prosedur pengajuan melalui operator PTS namun pemangku kepentingan langsung mengajukan dokumen ke LLDikti Wilayah VIII.

Maksimal 30 hari kerja, dihitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap


Tidak dipungut biaya

Hasil validasi usulan perbaikan data PDDikti yakni berubahnya data mahasiswa di PDDikti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala LLDIKTI Wilayah VIII

Alamat : Jl. Trengguli I, Trengguli-Penatih, Denpasar Timur 80238

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

Telepon : (0361) 462964

Email    : info.lldiktiviii@kemdikbud.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Standar Layanan Validasi Perbaikan Data PDDIKTI"