Pelayanan Rujukan

No. SK: 03/SK.01/PKM-KE/TU.08/I/2024

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran

  1. Pasien menunggu di ruang tunggu Pemeriksaan Kesehatan Umum
  2. Petugas memanggil pasien.
  3. Dokter melakukan kajian terhadap pasien sesuai standar profesi,sesuai dengan SOP pengkajian awal klinis.
  4. Dokter menegakkan diagnosis utama dan diagnosis banding serta penanganan yang dapat di berikan sesuai dengan SOP pelayanan medis
  5. Dokter memastikan pasien yang dirujuk sesuai dengan kriteria pasien yang perlu/harus di rujuk
  6. Dokter memberikan penjelasan kepadan pasein dan keluarga pasien mengenai alas an pasien dirujuk
  7. Apabila pasien menolak untuk dilakukan rujukan,pasien wajib mengisi dan menandatangani lembar penolakan Tindakan medis.
  8. Untuk pasien yang bersedia di rujuk,petugas menyiapkan surat rujukan manual dan secara online
  9. Petugas menulis secara lengkap data di dalam rujukan.
  10. Petugas mencatat data pasien dan fasilitas Kesehatan rujukan di buku register pasein
  11. Petugas memberikan lembar rujukan kepada pasien

10 Menit

  1. Anamnesa  : 2 Menit
  2. Pemeriksaan TTV :3 menit
  3. Pembuatan rujukan :5 menit
   

Tidak dipungut biaya

Konsultasi dokter, Surat rujukan, Surat Kunjungan

1.    Email:endepuskesmaskota@gmail.com

2.   Hotline center : 081236009236

3.   Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rujukan"