Pelayanan Kesehatan Jiwa

No. SK: 03/SK.01/PKM-KE/TU.08/I/2024

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran

  1. Pasien atau keluarga mendaftar di loket pendaftaran
  2. Petugas loket mengantar berkas rekam medis pasien ke poli tujuan
  3. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  4. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien
  5. Petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien
  6. Petugas mengantar pasien atau keluarga untuk bertemu dokter
  7. Petugas konsul dokter dan dokter melakukan pemeriksaan pasien serta memberikan resep
  8. Petugas menjadwalkan pasien atau keluarga untuk datang kembali mengambil obat rutin
  9. Pasien atau keluarga dipersilahkan mengantri obat di Apotik/Loket Obat

1. Anamneses : 3-6 Menit

2. Pemeriksaan Fisik : 5-10 Menit

3. Konsultasi : 5-10 Menit

4. Terapi : 2-4 Menit

5. Pendokumentasian : 5-10 Menit

Tidak dipungut biaya

Konsultasi dokter, Pemeriksaan medis, Terapi medis

1. Email : endepuskesmaskota@gmail.com

2. Hotline center : 081236009236

3. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Jiwa"