Standar Layanan Konsultasi Dan Pendampingan Pddikti

No. SK: 1407/LL8/OT.02.00/2023

  1. Data dan Materi menyangkut keluhan dan kendala yang meunjang layanan konsultasi

  1. Perwakilan PTS dapat datang langsung di ULT LLDikti Wilayah VIII, atau menggunakan fitur Helpdesk E-ULT pada Aplikasi SiDelapan LLDikti Wilayah VIII
  2. Pejabat pelaksana yang bertanggung jawab terhadap PDDikti memberikan kosultasi kepada Perwakilan PTS terhadap keluhan atau kendala Perwakilan PTS tersebut dengan tetap berkoodinasi dengan Kepala Lembaga dan Kepala bagian umum LLDikti Wilayah VIII.
  3. Perwakilan PTS mendapatkan Saran, Solusi, Pertimbangan dan atau rekomendasi terkait kendala atau permasalahan yang dikonsultasikan

Maksimal 2 hari kerja, dihitung sejak dimulai kosultasi

Tidak dipungut biaya

Saran, Solusi, Pertimbangan dan atau rekomendasi terkait kendala atau permasalahan yang dikonsultasikan

1.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala LLDIKTI Wilayah VIII

Alamat : Jl. Trengguli I, Trengguli-Penatih, Denpasar Timur 80238

2.   Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

Telepon : (0361) 462964

Email    : info.lldiktiviii@kemdikbud.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Konsultasi Dan Pendampingan Pddikti"