Standar Pelayanan Usulan Penerima Program Indonesia Pintar (Pip) Pendidikan Tinggi Melalui Kip Kuliah

No. SK: 1407/LL8/OT.02.00/2023

  1. perguruan Tinggi Swasta tidak melakukan pelanggaran proses pembelajaran atau mendapat sanksi;
  2. Perguruan Tinggi Swasta telah mengelola KIP Kuliah pada periode pelaporan sebelumnya bagi usulan penerima KIP Kuliah On Going;
  3. Formulir usulan pengajuan kuota KIP Kuliah yang ditandatangani dan disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi bagi penerima kuota KIP K baru;
  4. Surat Pernyataan pengelolaan KIP Kuliah bagi penerima kuota KIP K baru;
  5. SK penetapan dari PTS;
  6. Laporan proses seleksi penerima KIP Kuliah dari PTS bagi penerima kuota KIPK baru
  7. Data nomor rekening PTS;
  8. Data NPWP PTS/badan penyelenggara
  9. Kelengkapan berkas penerima KIP Kuliah;

  1. Pemohon menyampaikan usulan penerima KIP Kuliah kepada Kepala LLDIKTI Wilayah VI melalui laman https://sistem-lldikti6.kemdikbud.go.id/ ;
  2. Kepala LLDIKTI menyampaikan disposisi kepada Kepala Bagian Umum untuk menugaskan Tim Pengelola KIP Kuliah untuk melakukan verifikasi atas usulan pemohon
  3. Tim Pengelola KIP Kuliah melakukan proses verifikasi dokumen pemohon dan mengolah data usulan untuk disampaikan ke pimpinan LLDIKTI untuk disetujui
  4. Kepala Bagian Umum memverifikasi dan meneruskan data ajuan ke Kepala LLDIKTI Wilayah VI melalui laman https://sistem-lldikti6.kemdikbud.go.id/ Kepala LLDIKTI akan memverifikasi dan menyetujui usulan pemohon;
  5. Jika telah selesai, Tim Pengelola KIP Kuliah mengajukan data usulan mahasiswa ke kementerian.

Maksimal 14 hari kerja, dihitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

SK Penetapan dan pengusulan mahasiswa penerima KIP Kuliah ke kementerian

1.  Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala LLDIKTI Wilayah VIII

Alamat : Jl. Trengguli I, Trengguli-Penatih, Denpasar Timur 80238

2.  Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

Telepon : (0361) 462964

Email    : info.lldiktiviii@kemdikbud.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Usulan Penerima Program Indonesia Pintar (Pip) Pendidikan Tinggi Melalui Kip Kuliah "