Standar Pelayanan Registrasi Dosen Pada PDDIKTI

No. SK: 1407/LL8/OT.02.00/2023

  1. KTP asli
  2. Foto 4×6 berwarna
  3. SK dosen tetap (SK PNS bagi pegawai negeri) asli/fotokopi dilegalisir
  4. Ijazah lengkap (minimal pendidikan S2) (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN) asli/fotokopi dilegalisir
  5. Surat Keterangan Sehat Rohani
  6. Surat Keterangan Sehat Jasmani
  7. Surat Keterangan Bebas Narkotika
  8. Surat Pernyataan dari Pimpinan PT
  9. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tri Dharma PT (Surat keterangan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan bahwa dosen tersebut aktif melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi)
  10. Surat Perjanjian Kerja

  1. Dokumen asli tersebut di atas agar dipindai/scan berwarna, kemudian diajukan pada http://pddikti-admin.kemdikbud.go.id/ oleh operator PDDikti PTS
  2. Pegawai sumber daya memeriksa kelengkapan dokumen
  3. Jika sudah lengkap, di validasi di http://pddikti-admin.kemdikbud.go.id/

Maksimal 30 hari kerja, dihitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap


Tidak dipungut biaya

Nomor Registrasi Dosen

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala LLDIKTI Wilayah VIII

Alamat : Jl. Trengguli I, Trengguli-Penatih, Denpasar Timur 80238

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

Telepon : (0361) 462964

Email    : info.lldiktiviii@kemdikbud.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Registrasi Dosen Pada PDDIKTI"