Standar Pelayanan Validasi Perubahan Data Dosen Pada Pddikti/Sister

  1. Data Pokok a. Scan Asli KTP, untuk perubahan data nama, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin dan Nomor KTP/NIK b. Scan Asli SK Pengangkatan Dosen, untuk perubahan tanggal mulai masuk dosen dan status pegawai; c. Scan Asli SK CPNS, untuk perubahan tanggal mulai masuk dosen, status pegawai dan NIP; d. Scan Asli SK Pemberhentian/SK Tugas Belajar/SK Ijin Belajar/SK Pengaktifan kembali, untuk perubahan status pegawai
  2. Riwayat Fungsional a. Scan Asli SK Jabatan Fungsional Dosen
  3. . Riwayat Kepangkatan a. Scan Asli SK Inpassing Dosen untuk Dosen Yayasan b. Scan Asli SK Kenaikan Pangkat untuk Dosen PNS
  4. Riwayat Pendidikan a. Scan Asli Ijazah dan Transkrip
  5. Riwayat Sertifikasi a. Scan Asli Sertifikat Pendidik

  1. Dokumen asli tersebut di atas agar dipindai/scan berwarna, kemudian diajukan pada https://sister.kemdikbud.go.id/auth/login oleh operator Sister PTS.
  2. Pegawai sumber daya memeriksa kelengkapan dokumen
  3. ika sudah lengkap, di validasi di https://sister.kemdikbud.go.id/auth/login

Maksimal 15 hari kerja, dihitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Perubahan Data Dosen

1.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala LLDIKTI Wilayah VIII

Alamat : Jl. Trengguli I, Trengguli-Penatih, Denpasar Timur 80238

2.    Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

Telepon : (0361) 462964

Email    : info.lldiktiviii@kemdikbud.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Validasi Perubahan Data Dosen Pada Pddikti/Sister"