Pelayanan Pendaftaran Pasien

  1. Membawa Kartu Berobat Puskesmas
  2. Membawa KTP atau Kartu Keluarga
  3. Kartu Jaminan Kesehatan (KIS/KSS)
  4. Membawa uang bagi peserta yang tidak memiliki kartu jaminan

  1. Pramu Husada menyapa pasien datang
  2. Pramu Husada mengarahkan pasien prioritas dan berkebutuhan khusus agar dapat didahulukan (lansia, ibu hamil, pasien berisiko jatuh)
  3. Mempersilakan pasien duduk di ruang tunggu loket pendaftaran
  4. Petugas pendaftaran mempersilakan pasien mengambil nomor antrian
  5. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  6. Petugas menanyakan apakah pasien sudah pernah datang berobat
  7. Petugas menanyakan apakah pasien punya kartu asuransi (Kartu Sikka Sehat, KTP, KIS), apabila pasien punya kartu asuransi, petugas meminta kartu asuransi
  8. Petugas menanyakan nama pasien dan tujuan pemeriksaan dan mencatat indentitas pasien ke dalam register
  9. Untuk pasien baru, petugas membuatkan rekam medis dan kartu berobat. Untuk pasien lama, petugas mengambilkan rekam medis di lemari penyimpanan berdasarkan kartu berobat pasien
  10. Petugas mencatat indentitas pasien pada blanko resep
  11. Petugas melampirkan blanko resep pada lembar RM
  12. Petugas mempersilahkan pasien menunggu di ruang tunggu pemeriksaan untuk selaanjutnya dikaji oleh petugas pada unit terkait
  13. Mengantar rekam medis ke ruang pemeriksaan yang dituju

5-10 menit

  1. Pasien umum ( Baru : Rp. 16.500, Lama : Rp. 14.500)
  2. Pasien JKN     : Gratis
  3. Pasien KSS     : Gratis

Pendaftaran pasien

  1. Call Center Puskesmas Bola : 081339250199
  2. email : pkmbolasehati@gmail.com
  3. Fb : Puskesmas Bola
  4. www.lapor.go.id
  5. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Pasien"