Standar Pelayanan Inpassing Pangkat Dosen Non Pns Golongan Iv/A Keatas

  1. Surat pengantar dari pimpinan PTS;
  2. Print out NIDN;
  3. Salinan SK dosen tetap yayasan;
  4. Salinan SK jabatan fungsional (Jafung);
  5. Salinan SK penetapan angka kredit (PAK
  6. Salinan Ijazah S1, S2, S3 (jika ada);
  7. Salinan penilaian prestasi kerja (SKP) disahkan pejabat yang berwenang (2 tahun);
  8. Salinan sertifikat pendidik bagi yang memiliki
  9. Salinan SK pangkat inpassing terakhir;
  10. Minimal 2 tahun dari SK pangkat inpassing terakhir (sepanjang pangkat belum seimbang dengan jabatan

  1. Pemohon menyampaikan berkas sesuai dengan persyaratan, berkas/dokumen diterima ke ULT melalui SiDelapan;
  2. Tim SDM memverifikasi berkas persyaratan
  3. Data lengkap, Tim SDM membuat surat usulan penerbitan SK Inpassing Pangkat ke Biro SDM Kemdikbudristek
  4. Setelah SK Inpassing Pangkat terbit dari Biro, tim Sumber Daya menyampaikan surat keputusan penetapan inpassing kepada pemohon melalui operator/bagian sumber daya PTS.

Maksimal 15 hari kerja, dihitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan Pegawai Negeri Sipil

1.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala LLDIKTI Wilayah VIII

Alamat : Jl. Trengguli I, Trengguli-Penatih, Denpasar Timur 80238

2.    Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

Telepon : (0361) 462964

Email    : info.lldiktiviii@kemdikbud.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Inpassing Pangkat Dosen Non Pns Golongan Iv/A Keatas"