Standar Pelayanan Penilaian Angka Kredit Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala Dan Guru Besar

No. SK: 1407/LL8/OT.02.00/2023

  1. Scan Asli surat pengantar dari Rektor/Ketua/Direktur perguruan tinggi
  2. Scan Asli DUPAK yang telah ditandatangani oleh Tim PAK PTS
  3. Scan Asli Surat Pernyataan Melaksanakan Penelitian yang telah ditandatangani Rektor/Ketua/Direktur (lampiran 2)
  4. Scan Asli / Legalisir surat keputusan sebagai dosen tetap yayasan, disahkan oleh pejabat yang berwenang (yayasan) atau diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi. (bagi dosen tetap yayasan)
  5. Scan Asli/Legalisir ijazah dan transkrip pendidikan terakhir (SK Penyetaraan dari Ditjen Dikti bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri dan Akreditasi Program Studi/Perguruan Tinggi bagi Lulusan Perguruan Tinggi di dalam negeri)
  6. Scan Asli Surat Pernyataan bermaterai tidak terikat sebagai PNS di instansi lain, diketahui pimpinan perguruan tinggi (bagi dosen tetap yayasan)
  7. Scan Asli / Legalisir kartu pegawai (bagi dosen PNS)
  8. Scan Asli / Legalisir lembar NIP baru dari BKN (bagi dosen PNS
  9. Scan Asli / Legalisir surat keputusan CPNS (bagi dosen PNS)
  10. Scan Asli / Legalisir keputusan Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir dan Surat keputusan jabatan akademik/fungsional terakhir
  11. Scan Asli / Legalisir surat keputusan pangkat terakhir (bagi dosen
  12. PNS dan dosen tetap yayasan yang mempunyai sertifikat pendidik)
  13. Scan Asli / Legalisir penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir
  14. Scan Asli Berita Acara Pertimbangan/Persetujuan Senat Perguruan Tinggi (Lampiran 3)
  15. Scan Asli daftar hadir anggota senat dengan jumlah memenuhi quorum (Lampiran 3a)
  16. Scan Asli surat lembar Pengesahan Hasil Validasi Karya Ilmiah, ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi
  17. Scan Asli surat Pernyataan Keabsahan Karya Ilmiah bermaterai, ditandatangani oleh yang bersangkutan Scan Asli / Legalisir sertifikat Pendidik
  18. Scan Asli / Legalisir sertifikat Pendidik
  19. Scan Asli Surat Keterangan/surat keputusan tugas belajar/Ijin belajar
  20. Scan Asli surat pengaktifan kembali
  21. Scan Disertasi/Tesis (Sesuai Pendidikan terakhir) yang terdiri dari cover, lembar pengesahan, daftar isi, abstrak) Scan Asli surat klarifikasi dari Pimpinan PTS
  22. Scan Asli surat klarifikasi dari Pimpinan PTS
  23. Scan Cover, Abstrak dan Fulltext Skripsi/Thesis/Disertasi (jika terindikasi memiliki kemiripan dengan Skripsi, Thesis atau Disertasi)
  24. Scan Asli /Legalisir Surat keputusan Mutasi/Perpindahan Homebase Dosen (untuk dosen yang pernah pindah homebase)
  25. Bukti pernah mendapatkan hibah penelitian kompetitif/penugasan tingkat daerah/ nasional/ kementerian/ internasional/ korporasi, atau kompetitif internal Perguruan Tinggi, (sebagai ketua, kecuali penelitian program tesis/disertasi)
  26. Bukti pernah membimbing/membantu membimbing program doktor
  27. Bukti pernah menguji sekurang-kurangnya tiga mahasiswa program doktor (baik di perguruan tinggi sendiri maupun perguruan tinggi lain)
  28. Bukti sebagai reviewer sekurang-kurangnya pada 2 (dua) jurnal internasional bereputasi yang berbeda
  29. Scan Surat Keterangan Sedang / Tidak Sedang Melaksanakan Studi Lanjut
  30. Scan Surat Kebutuhan dan Formasi Lektor Kepala dan Profesor di Perguruan Tinggi

  1. 1.Dosen mengajukan kelengkapan usulan ke LLDIKTI VIII
  2. Tim SDM memeriksa berkas persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  3. Tim SDM memproses Input data online untuk pengajuan ke Dikti https://pak.kemdikbud.go.id
  4. Tim SDM memproses Pengajuan, Verifikasi, dan Plotting melalui https://pak.kemdikbud.go.id
  5. Proses Penilaian Usulan oleh Tim PAK Nasional melalui https://pak.kemdikbud.go.id
  6. Proses Cetak PAK dan SK Jafung di DIKTI
  7. Tim SDM mendistribusikan PAK dan SK Jabatan Akademik

Maksimal 30 hari kerja, dihitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap


Tidak dipungut biaya

Penetapan Angka Kredit (PAK) dan Surat Keputusan (SK) Jabatan Akademik Dosen

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala LLDIKTI Wilayah VIII

Alamat : Jl. Trengguli I, Trengguli-Penatih, Denpasar Timur 80238

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

Telepon : (0361) 462964

Email    : info.lldiktiviii@kemdikbud.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penilaian Angka Kredit Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala Dan Guru Besar"